Analisaaceh.com, Langsa | Tiga wanita muda diringkus Polisi saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Ketiga tersangka yang ditangkap pada Jum’at (28/5) pukul 23.00 WIB tersebut masing-masing berinisial FM (30), P (31) dan NF (30) warga Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas di sebuah rumah di daerah setempat yang diduga sering berkumpul orang-orang untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa sehingga dilakukan penggerebekan,” kata Kasat, Minggu (30/5).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga wanita yang berada di depan rumah. Saat tersangka F diperiksa, ditemukan barang-bukti berupa 10 paket sabu di dalam saku pakaiannya seberat 3,50 gram.
“Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa mereka bertiga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Imam Aziz.
Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang temannya berinisial B seharga Rp1,5 juta. Saat ini kata Kasat, pelaku B telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian ketiga tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.