Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie menangkap seorang pria paruh baya lantaran diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur dengan modus pengobatan tradisional.
Pelaku berinisial M (44) warga Gampong Baktiya Aceh Utara ini diamankan di SPBU wilayah Pidie Jaya pada Jum’at (19/8/2022).
Baca Juga:Â Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Asal Abdya Ditangkap
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun dengan dalih untuk pengobatan keperawanan dengan ramuan tradisional.
“Pelaku bilang itu pengobatan dengan istilah manjakani sehingga pelaku berhasil mencabuli anaknya hingga berulang kali yang dilakukan di Kecamatan Sigli, dan saat korban dibawa jalan-jalan,” kata Kasat Reskrim, Minggu (21/8/2022).
Baca Juga:Â Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Diringkus Polisi di Pidie
Mengetahui hal tersebut, lanjut Kasatreskrim, ibu korban kemudian melaporkan pelaku yang merupakan mantan suaminya ke Polres Pidie.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pidie dan dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No 06 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat,” pungkasnya.