Categories: ACEH BARATKAMPUSNEWS

Aliansi Mahasiswa Barat Selatan, Tanggapi Pernyataan DEMA STAIN TDM

Analisaaceh.com, Meulaboh | Aliansi Mahasiswa Barat Selatan Aceh Peduli Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh (TDM) menanggapi statement dari Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN TDM, terkait penolakan gedung sewaan dari Pemerintah Daerah Aceh Barat dan desakan mundur terhadap Ketua STAIN bila tidak mampu bawa mahasiswa kuliah di kampus baru, Minggu (01/9/2019).

Solusi yang diberikan oleh Pemda Aceh Barat terhadap permasalahan yang dialami oleh STAIN TDM dengan memfasilitasi gedung sewaan kepada STAIN TDM demi kelancaran perkuliahan dan peningkatan pendidikan yang ada di Aceh Barat, kini menjadi penolakan terhadap pihak DEMA STAIN TDM.

Aliansi Mahasiswa Barat Selatan Peduli STAIN TDM, Fathur mengatakan bahwa, dalam hal ini patut kita apresiasi Pemda Aceh Barat yang telah memberikan solusi untuk mahasiswa STAIN dengan memberi dana untuk penyewaan gedung sementara, bahkan kita harus menghargai Pemerintah, dalam hal ini sedang berupaya menyelesaikan permaslahan tersebut, namun alangkah indahnya mahasiswa STAIN TDM bisa menduduki gedung baru pada tgl 12 September 2019 mendatang.

“Menyikapi pernyataan dari ketua DEMA STAIN TDM tentang desakan untuk mundurnya Ketua STAIN TDM apabila Ketua tersebut tidak mampu membawa mahasiswa untuk belajar di kampus baru, kami sangat mendukung atas pernyataannya. Namun jika setelah diganti Ketua baru kembali, apakah ada jaminan di tanggal 12 September 2019 mendatang bisa dibawa seluruh mahasiswa ke Kampus baru oleh Ketua STAIN TDM tersebut”, jelas Fathur.

Di sisi Lain Khairunnas menyatakan ke awak media bahwa yang perlu diketahui STAIN TDM hanya menerima hibah dari Pemda Aceh Barat, namun dalam hal ini lahan tersebut masih dalam sengketa, kita harus memahami situasi yang sedang ditempuh oleh Pemerintah untuk penyelesaian perkara tersebut di pengadilan Negeri Meulaboh.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, Ketua STAIN bukan pengambil kebijakan dan keputusan tentang lahan tersebut, keputusan setelah diputuskan oleh Pengadilan maka baru bisa ketua STAIN TDM mengambil sikap. Dan di sini yang terjadi adalah sengketa lahan bukan sengketa jabatan Ketua, siapapun Ketua STAIN TDM harus menjalankan proses persidangan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Meulaboh”, terang Khairunnas.

“Saran kami dari Aliansi Mahasiswa Barsela kepada DEMA STAIN TDM bahwa dalam menyampaikan pendapat hendaklah menghindari ide-ide yang dapat mengiring kepada pendapat publik, yang dapat menyebabkan kondisi kampus yang tidak kondusif. Jika kita memang peduli terhadap kampus, mari sama-sama kita beraudiensi dengan pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif terhadap perkara tersebut”, tutup Khairunnas.

Editor : Nafrizal

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

26 Gempa Tercatat di Aceh Sepekan, Tak Satu Pun Dirasakan Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 26 kejadian gempa bumi tercatat di wilayah Aceh dan sekitarnya…

36 menit ago

TKD Rp1,65 T di Kas Daerah Sejak Mei, Realisasi Masih 30%

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh 2026 untuk penanganan bencana hidrometeorologi…

37 menit ago

Curi Dua Motor, Dua Pelajar di Banda Aceh Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) diamankan Tim Opsnal…

23 jam ago

Panen Jagung 1 Ton Tandai Tahun Kedua Program Meusara PLN NP UP Arun

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kelompok Tani Ujong Jaya di Desa Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota…

2 hari ago

26 Tahun di Rumah Tak Layak, Warga Lhok Gayo Akhirnya Dibantu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berkolaborasi dengan PT Mon Jambee…

3 hari ago

Wabup Abdya: Dakwah Harus Masuk Media Sosial dan Rangkul Gen Z

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menutup pelatihan kaderisasi Da’i…

3 hari ago