Categories: ACEH BARATKAMPUSNEWS

Aliansi Mahasiswa Barat Selatan, Tanggapi Pernyataan DEMA STAIN TDM

Analisaaceh.com, Meulaboh | Aliansi Mahasiswa Barat Selatan Aceh Peduli Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh (TDM) menanggapi statement dari Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN TDM, terkait penolakan gedung sewaan dari Pemerintah Daerah Aceh Barat dan desakan mundur terhadap Ketua STAIN bila tidak mampu bawa mahasiswa kuliah di kampus baru, Minggu (01/9/2019).

Solusi yang diberikan oleh Pemda Aceh Barat terhadap permasalahan yang dialami oleh STAIN TDM dengan memfasilitasi gedung sewaan kepada STAIN TDM demi kelancaran perkuliahan dan peningkatan pendidikan yang ada di Aceh Barat, kini menjadi penolakan terhadap pihak DEMA STAIN TDM.

Aliansi Mahasiswa Barat Selatan Peduli STAIN TDM, Fathur mengatakan bahwa, dalam hal ini patut kita apresiasi Pemda Aceh Barat yang telah memberikan solusi untuk mahasiswa STAIN dengan memberi dana untuk penyewaan gedung sementara, bahkan kita harus menghargai Pemerintah, dalam hal ini sedang berupaya menyelesaikan permaslahan tersebut, namun alangkah indahnya mahasiswa STAIN TDM bisa menduduki gedung baru pada tgl 12 September 2019 mendatang.

“Menyikapi pernyataan dari ketua DEMA STAIN TDM tentang desakan untuk mundurnya Ketua STAIN TDM apabila Ketua tersebut tidak mampu membawa mahasiswa untuk belajar di kampus baru, kami sangat mendukung atas pernyataannya. Namun jika setelah diganti Ketua baru kembali, apakah ada jaminan di tanggal 12 September 2019 mendatang bisa dibawa seluruh mahasiswa ke Kampus baru oleh Ketua STAIN TDM tersebut”, jelas Fathur.

Di sisi Lain Khairunnas menyatakan ke awak media bahwa yang perlu diketahui STAIN TDM hanya menerima hibah dari Pemda Aceh Barat, namun dalam hal ini lahan tersebut masih dalam sengketa, kita harus memahami situasi yang sedang ditempuh oleh Pemerintah untuk penyelesaian perkara tersebut di pengadilan Negeri Meulaboh.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, Ketua STAIN bukan pengambil kebijakan dan keputusan tentang lahan tersebut, keputusan setelah diputuskan oleh Pengadilan maka baru bisa ketua STAIN TDM mengambil sikap. Dan di sini yang terjadi adalah sengketa lahan bukan sengketa jabatan Ketua, siapapun Ketua STAIN TDM harus menjalankan proses persidangan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Meulaboh”, terang Khairunnas.

“Saran kami dari Aliansi Mahasiswa Barsela kepada DEMA STAIN TDM bahwa dalam menyampaikan pendapat hendaklah menghindari ide-ide yang dapat mengiring kepada pendapat publik, yang dapat menyebabkan kondisi kampus yang tidak kondusif. Jika kita memang peduli terhadap kampus, mari sama-sama kita beraudiensi dengan pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif terhadap perkara tersebut”, tutup Khairunnas.

Editor : Nafrizal

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago