Categories: HukumNEWS

Angkut BBM Bersubsidi, Tiga Pria di Aceh Timur Diciduk Polisi

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur meringkus tiga pelaku terduga penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Idi Rayeuk.

Ketiga pelaku yakni PR (20), SA (38) warga Desa keude Aceh dan MA (29) warga Desa Keutapang Dua ini ditangkap Polisi pada Kamis (02/03/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

‪Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada mobil yang mengisi BBM solar berulang kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka bernopol BL 8199 DG sedang melakukan pengisian,” kata Kasatreskrim, Jum’at, (3/3).

Saat diinterogasi, pelaku PR yang bertindak sebagai sopir menyebutkan, bahwa dirinya telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut yang mana tangkinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter.

“Ketika anggota kami menanyakan terhadap PR, ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” jelas Kasatreskrim.

Petugas kemudian langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya, serta berhasil menemukan barang bukti BBM solar sebanyak 8 drum dengan jumlah keseluruhan 1,5 ton.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Atas tindakannya, para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Milyar.” AKP Arif Sukmo Wibowo

Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago