Barang bukti yang diamankan, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang perempuan berinisial NH (31), yang sebelumnya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) korban, diamankan polisi atas dugaan pencurian perhiasan emas milik seorang warga di Aceh Besar.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan bahwa korban, Nuraida (50), menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya telah hilang pada 4 Juni 2026.
Bersama suaminya, korban kemudian mencari dan memeriksa sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar, namun sebagian perhiasan tersebut tidak ditemukan.
Kecurigaan semakin kuat pada 7 Agustus 2026 saat korban hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa.
“Korban menemukan salah satu gelang yang ukurannya berbeda dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakannya,”paparnya.
Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan.
“Setelah mencocokkan perhiasan yang tersisa dengan surat-surat kepemilikan, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang. Berdasarkan perhitungan menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp119 juta,”paparnya, Sabtu (29/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan NH pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Perempuan berusia 31 tahun tersebut merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
“NH sebelumnya diketahui bekerja sebagai ART di rumah korban,”paparnya.
Dalam pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil sebanyak 13 mayam emas murni milik korban.
Dari pengungkapan perkara itu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 11 mayam emas yang terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
“Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 4536 LBL yang diduga diperoleh menggunakan uang hasil penjualan emas korban,”lanjutnya.
Selain sepeda motor, dua unit telepon seluler masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite serta satu unit kulkas merek Sharp turut diamankan. Barang-barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas.
Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa emas yang diduga diambil tersebut telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.
Sebanyak 10 mayam emas disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya ditukarkan di Toko Emas Mustika.
Kini, NH bersama sejumlah barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkas Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang pemuda berinisial MR (21) warga Gampong Babahlung, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka…
Analisaaceh.com, Jakarta | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin menerima penghargaan Pemimpin Daerah Awards…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Usulan penambahan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melaksanakan kunjungan silaturahmi ke PT…
Komentar