Categories: NEWS

Bawa 76 Liter Solar Subsidi dan Pompa Penyedot, Pria Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S (54) asal Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Tersangka S diamankan di Jalan Gajah Mada, Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi turut menyita sekitar 76 liter solar bersubsidi yang ditemukan di dalam mobil tersangka.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Aceh Barat.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Deno, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati sebuah mobil Isuzu berwarna hijau yang dikendarai S sedang mengisi solar bersubsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Merasa janggal dengan mobil yang dikendarai S karena menggunakan nomor polisi yang berbeda pada bagian depan dan belakang, yakni B 8054 EV di bagian depan dan BK 1807 FF di belakang, kita kemudian mengikuti mobil tersebut dan menghentikannya di Jalan Gajah Mada, Gampong Drien Rampak,” ujar AKP Deno Wahyudi, Jum’at (16/10/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, sebut Deno, petugas menemukan dua jeriken berisi solar bersubsidi, satu jeriken kosong, serta satu unit pompa penyedot minyak. Bahkan, saat pemeriksaan S tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan BBM yang diminta petugas.

“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa dua jerigen berisi solar subsidi dengan total sekitar 76 liter, satu jeriken kosong berukuran 33 liter, dan satu unit pompa penyedot minyak,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka S Kepada polisi, kata Deno, solar tersebut diduga diperoleh dari pengisian di SPBU Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dan SPBU Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Bahkan, saat itu S diduga hendak kembali mengisi BBM di SPBU Manekroo kabupaten Aceh Barat sebelum kendaraannya kita hentikan. Saat ini kita masih mendalami asal BBM dan dugaan modus pengangkutan BBM tersebut,” sebut Deno.

Lebih lanjut, ucap Deno, tersangka S diduga memindahkan solar yang diperoleh dari SPBU ke dalam jeriken yang telah disiapkannya di dalam mobil menggunakan pompa minyak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung dan penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Minta Posko Karhutla Diaktifkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…

48 menit ago

Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Barueh, Kecamatan Kota Jantho,…

55 menit ago

Kabut Asap Melanda Sumatra, Penerbangan di Bandara SIM Tetap Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, memastikan operasional penerbangan tetap…

56 menit ago

Abah Mansur Terpilih Aklamasi sebagai Ketua MPU Abdya 2026-2031

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tgk Mansur yang akrab disapa Abah Mansur resmi terpilih sebagai Ketua Majelis…

1 jam ago

Persada Abdya Tahan Imbang Persebaya 3-3 di Piala Soeratin U-17

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim sepakbola Persada Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh menahan imbang Persebaya Surabaya,…

1 jam ago

Simpan Dua Paket Sabu, Pemuda Asal Darul Makmur Nagan Raya Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang pemuda berinisial RN (23), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan…

1 jam ago