Bustami memberi sambutan, foto : naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pasangan Bustami Hamzah dan Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pantauan media ini, pendaftaran pasangan tersebut dilakukan dengan meriah, diiringi oleh tarian tradisional dan konvoi yang mengelilingi beberapa rute di Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Bustami Hamzah menyatakan keyakinannya untuk membawa Aceh menuju kemajuan di bidang ekonomi, budaya, dan pemerintahan. Ia juga menegaskan siap berkompetisi secara sehat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami siap dengan aturan KIP dan Panwaslih Aceh, kami menaruh harapan besar agar pemilihan Gubernur Aceh berjalan baik, yang menghasilkan pemimpin yang menunjukan kemampuan lebih baik,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Saiful, menyatakan bahwa status resmi sebagai pasangan calon akan diberikan jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap. Setelah menerima tanda calon, dokumen-dokumen tersebut akan diteliti terlebih dahulu sebelum hasilnya diumumkan.
“Yang hasilnya apakah dokumen tersebut sudah benar dan sah. Bila mana terdapat keraguan maka kami akan meminta klarifikasi kenapa partai pengusung atau pasangan calon,” ungkapnya.
Dia mengatakan, jika dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan benar, maka pasangan calon akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Namun, jika terdapat ketidaksesuaian, statusnya akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi pasangan yang TMS, akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen.
Selanjutnya Pasangan akan Kemudian tes kesehatan di RSUZA. Maka untuk calon untuk itu kamu rencanakan untuk disosialisasikan mulai besok.
“Seleksi baca Alqur’an akan dilaksanakan pada 4 September, dengan tim penilai yang terdiri dari Majelis Pemasyarakatan Ulama (MPU), juri eksternal, dan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, setiap calon juga harus bersedia menandatangani dan menjalankan butir-butir MoU Helsinki. Setelah semua tahapan ini selesai, barulah pasangan calon akan ditetapkan dan undian nomor urut dilaksanakan,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar