Pelaku dan penadah kasus pencurian HP di Langsa (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone berinisial IF (31) warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Selain pelaku, Polisi turut mengamankan dua orang penadah masing-masing JW (41) dan IS (41) warga Gampong Paya Bujok Blang Pase.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku IF mencuri HP milik Ade Nabila (22) seorang mahasiswa warga Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama pada Jum’at, 20 Mei 2022.
Saat itu pelaku berpura-pura membeli kebab di Jalan A. Yani Gampong Jawa Langsa Kota sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku melihat korban sedang lengah dengan menaruh handphone di dashboard sepeda motornya yang terparkir di depan sebuah toko mie ramen, lalu pelaku langsung mengambil handphone milik korban,” kata Kasat, Sabtu (18/6).
Setelah melakukan pencurian, tersangka IF kemudian menjual HP tersebur kepada JW senilai Rp1 juta, lalu JW menjual kembali kepada IS seharga Rp1,4 juta.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu Unit HP merk Oppo A54 warna hitam dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha NMax yang jadi alat bantu pelaku untuk menjual hp curian itu,” jelasnya.
“Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kota Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman. (Chairul)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar