Pelaku pencurian sepeda motor milik mantan istrinya yang diamankan Polisi di Mapolres Langsa. Foto ist
Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro berinisial MU (43), dibekuk polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor milik mantan istrinya di depan SD 5 Negeri Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, bahwa peristiwa tersebut berawal dari laporan korban yaitu Mutia Dewi (38) warga Gampong Paya Bujok Tunong yang merupakan mantan istri tersangka, pada Kamis (8/6) lalu.
“Dari laporan itu, anggota Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di depan SD 5 Negeri pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Kasatreskrim, Senin (12/6/2023).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya mengambil sepmor milik korban yang saat itu berada di SMKN 4 Langsa Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro dengan cara mendorongnya, kemudian membawanya ke rumah tersangka.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang dicuri pelaku yaitu satu unit sepmor Honda Sonic warna Merah Hitam, Nomor Polisi BK 4879 RBC, Nomor Rangka MH1KB1118KK191264, Nomor Mesin KB11E1191188.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Iman Aziz Rachman.
Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Komentar