Curi Perhiasan Hingga Tabung Gas 3 Kg di Banda Aceh, Pria ini Ditangkap Setelah 3 Bulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Kota Banda Aceh.

Pelaku yakni WZ (30) warga gampong Blang Oi Banda Aceh melakukan tindakan pencurian di rumah milik Venni Anggraini, (23) salah seorang ibu rumah tangga di gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Rabu (27/2) silam.

WZ mengambil harta milik korban berupa satu unit Handphone Merk Iphone 5G warna putih serta perhiasan cincin emas tiga gram emas 22 karat, satu gram emas putih beserta tabung gas 3 kilogram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan, pelaku melakukan aksinya disaat korban sedang tidak berada di rumahnya.

“Pada saat koban kembali ke rumah, korban melihat pintu depan telah terbuka dalam keadaan rusak dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan,” ujar Kasat Reskrim didampingi oleh Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Trk pada Senin (4/5/2020).

Kemudian, lanjutnya, korban melakukan pemeriksaan terhadap barang berharga miliknya dan ternyata barang berharga miliknya telah hilang. Kemudian korban melaporkan kerjadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Kasus yang menimpa Venni Anggraini, dilaporkan ke Polresta Banda Aceh  sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/91/II/Yan. 2.5/2020/SPKT, Rabu tanggal 27 Februari 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan melengkapi berkas mindik, sambung Taufiq, personel Jatanras dipimpin langsung Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan.

“Kami sempat terkendala dengan ciri – ciri pelaku, namun Alhamdulillah berkat kegigihan personel, pelaku berhasil di bekuk pada Minggu (3/5) malam di gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Walapun sudah hampir 3 bulan, ini tidak menyurut kebosanan personel dalam mengungkap sebuah kasus,” tutur Taufiq.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

1 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

1 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago