tersangka yang diamankan, foto: ist
Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia tujuh dan sembilan tahun.
Pelaku diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35), pada 26 September 2026.
“Setelah menerima laporan, penyidik Unit IV PPA melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban dalam perkara ini,” kata Kompol Dizha.
Kasus tersebut pertama kali terungkap pada 15 Mei 2026. Saat itu, ibu korban baru pulang berjualan bersama suami dan anak-anaknya di kawasan TPI Lampulo.
Sesampainya di rumah, salah seorang anaknya yang disebut Bunga (7) mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan ketika hendak mandi.
Awalnya, sang ibu menduga terdapat serangga yang masuk ke dalam celana anaknya. Namun, setelah diperiksa, ia menemukan kemerahan pada bagian sensitif tersebut.
“Ibu korban kemudian menanyakan siapa yang telah menyentuh bagian tubuh anaknya. Namun, korban hanya terdiam dan menangis,” ujar Dizha.
Kecurigaan ibu korban semakin kuat setelah kakak Bunga, yang disebut Melati (9), menyampaikan bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah NSR, yang dikenal korban dengan panggilan Pak Wa.
Setelah ditanya lebih lanjut, Bunga akhirnya menceritakan dugaan perbuatan seksual yang dialaminya. Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga memberikan uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya.
“Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut menemukan dugaan adanya korban lain, yakni Melati (9), kakak dari korban pertama.
Melati sebelumnya tidak pernah menceritakan kejadian yang diduga dialaminya kepada orang tua. Untuk mendalami informasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan melibatkan psikolog.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, diketahui bahwa kakak korban juga diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Dizha.
Setelah mengantongi informasi terkait keberadaan NSR, polisi kemudian mendatangi kawasan TPI Lampulo dan mengamankannya saat sedang bekerja.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan NSR sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” tutup Dizha.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…
Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…
Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang pria bernama Putra (40), asal Jawa Timur, tersengat listrik saat…
Komentar