Categories: NEWSSUMUT

Diduga Manipulasi GT dan Gunakan Pukat Trawl, Nelayan: Aparat Takut Sama Pemilik Kapalnya

ANALISAACEH.COM, MEDAN | Kapal penangkap ikan KM MBF 888 No 66/PPa diduga melakukan Manipulasi Grosston (GT) dan menggunakan alat penangkap ikan dilarang atau pukat trawl.

Selain itu, kapal ikan jenis trawl yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) tersebut juga tidak mencantumkan ukuran kapal (GT) di lambung kapal.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu nelayan setempat, Rizal (56) kepada Analisaaceh.com (12/12/2019).

Menurutnya, kapal ikan KM MBF 888 itu diduga telah melakukan manipulasi GT, karena pemilik kapal tersebut tidak berani membuat ukuran GT. Selain itu nama kapal serta nomor maupun tempat pendaftaran kapalnya ditulis dengan mengunakan cat minyak, seharusnya dipahat di dinding lambung kapal.

“Makanya kalau ada razia pemilik kapal langsung menaruh nama kapal, nomor maupun tempat pendaftaran kapal dan GT nya. Yang paling berbahaya lagi alat penangkap ikannya dengan mengunakan alat tangkap yang di larang seperti (trawl),” jelas Rizal.

Kemudian, Sambung Rizal, kalau pemilik kapal KM MBF ini diketahui bernama Abi, dan hampir keseluruhan kapal ikannya menggunakan pukat trawl, bahkan dapat dikatakan pengusaha terbanyak yang memiliki pukat trawl di pelabuhan perikanan laut Belawan.

”Gak mungkin lah kalau pukat trawl milik si Abi itu ditangkap sama aparat, Karena si Abi itu banyak kenalannya dengan para pejabat dari aparat penegak hukum. Makanya, dia tidak takut menggunakan pukat trawl, Buktinya tanpa mencantum ukuran GT, kapal KM MBF 888 bisa berlayar untuk mencari ikan,” terang Rizal.

Untuk itu Rizal sangat menyesalkan hal ini, sebab tidak satu aparat penegak hukum pun yang berani menangkap kapal ikan yang berasal dari gudang MBF milik Abi yang terkesan aparat penegak hukum takut dengan pengusaha perikanan ini, sehingga ada unsur pembiaran terhadap alat tangkap ikan yang dilarang dan tidak berjalannya Undang- Undang Perikanan.

“Kita selaku nelayan kecil sangat mengharapkan kepada penegak hukum agar dapat menindak pemilik kapal yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang Pemerintah, dan jangan takut dengan pengusaha yang secara nyata melanggar hukum,” harap Rizal.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

26 Gempa Tercatat di Aceh Sepekan, Tak Satu Pun Dirasakan Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 26 kejadian gempa bumi tercatat di wilayah Aceh dan sekitarnya…

12 jam ago

TKD Rp1,65 T di Kas Daerah Sejak Mei, Realisasi Masih 30%

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh 2026 untuk penanganan bencana hidrometeorologi…

12 jam ago

Curi Dua Motor, Dua Pelajar di Banda Aceh Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) diamankan Tim Opsnal…

1 hari ago

Panen Jagung 1 Ton Tandai Tahun Kedua Program Meusara PLN NP UP Arun

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kelompok Tani Ujong Jaya di Desa Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota…

2 hari ago

26 Tahun di Rumah Tak Layak, Warga Lhok Gayo Akhirnya Dibantu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berkolaborasi dengan PT Mon Jambee…

3 hari ago

Wabup Abdya: Dakwah Harus Masuk Media Sosial dan Rangkul Gen Z

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menutup pelatihan kaderisasi Da’i…

3 hari ago