Categories: NEWS

Dishub Banda Aceh: Aduan Tarif Parkir Tak Sesuai Aturan Masih Mendominasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mencatat pelanggaran tarif parkir masih menjadi keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat.

Aduan tersebut umumnya terkait pungutan yang melebihi tarif resmi hingga praktik juru parkir (jukir) liar yang beroperasi tanpa identitas.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Suriadi Ben Suud, mengatakan laporan mengenai tarif parkir yang tidak sesuai aturan hampir diterima setiap hari.

Modus yang paling sering ditemukan ialah kendaraan roda dua dikenakan tarif lebih tinggi dari ketentuan atau bahkan disamakan dengan tarif kendaraan roda empat.

“Masih banyak laporan soal tarif parkir yang tidak sesuai. Ada yang menarik Rp5.000 untuk sepeda motor, padahal tarif resminya jauh lebih rendah,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Selain persoalan tarif, masyarakat juga mengeluhkan keberadaan jukir yang tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi, badge, maupun surat izin.

Dishub turut menerima laporan mengenai jukir yang tidak mengembalikan uang kembalian kepada pengguna jasa parkir.

Menurut Suriadi, sesuai ketentuan yang berlaku, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, Rp2.000 untuk roda empat, serta Rp6.000 bagi kendaraan di atas roda empat setiap kali parkir.

Sementara di lokasi tertentu berlaku tarif progresif, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor pada satu jam pertama dan Rp4.000 untuk mobil pada jam pertama.

Dishub mengakui pengawasan di lapangan tidak selalu mudah. Saat petugas melakukan pemeriksaan, jukir liar kerap meninggalkan lokasi atau melepas atribut sehingga sulit dikenali.

“Kami sering menemukan mereka sudah tidak ada ketika petugas datang. Ada juga yang sengaja melepas atribut lalu berpura-pura sebagai masyarakat biasa,” katanya.

Kawasan sekitar Pasar Aceh dan sejumlah ruas jalan di pusat Kota Banda Aceh masih menjadi titik yang paling banyak dilaporkan masyarakat karena tingginya aktivitas parkir di wilayah tersebut.

Sejak pengelolaan parkir diserahkan kepada PT Logika Garis pada 1 Maret 2026, penerbitan izin operasional jukir menjadi kewenangan pihak pengelola. Begitu pula pemberian sanksi administratif terhadap jukir yang terbukti melanggar.

Dishub tetap melakukan pengawasan dan menyampaikan hasil temuan kepada vendor sebagai dasar pemberian sanksi. Tahapan sanksi dimulai dari surat peringatan, kemudian peringatan kedua disertai surat pernyataan, hingga pencabutan rompi dan badge apabila pelanggaran terus berulang.

Suriadi menegaskan pembinaan tetap menjadi langkah utama sebelum penindakan dilakukan. Menurutnya, pendekatan persuasif dipilih agar para jukir tetap mendapat kesempatan memperbaiki kesalahan.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan jukir yang memungut tarif di luar ketentuan atau tidak memiliki atribut resmi. Jukir yang legal, katanya, wajib mengenakan rompi hijau sesuai zona, badge bernomor register, serta membawa surat izin yang diterbitkan PT Logika Garis.

Dishub bersama pihak pengelola saat ini juga terus mendistribusikan rompi baru berzona kepada para jukir resmi guna memudahkan masyarakat membedakan petugas yang sah dengan jukir liar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Disentil di Medsos, Bupati Safaruddin Turunkan Tim Survei Jalan Padang Manggi 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menurunkan tim survei untuk meninjau langsung…

2 jam ago

Korban Meninggal KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Tiga Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah korban meninggal dunia akibat insiden KMP Aceh Hebat 2 di…

2 jam ago

Selama 2023–2026, BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengungkapkan BP3MI Aceh menerima…

2 jam ago

Hari Ketiga, Remaja Hilang Terseret Ombak di Abdya Belum Ditemukan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim gabungan hingga kini terus melakukan pencarian terhadap seorang remaja bernama Maida…

2 jam ago

Mulai 1 Juli, ESDM Siapkan Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Gantikan LPG Bersubsidi

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menguji penggunaan…

2 jam ago

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman, Aceh Siapkan SDM dan Industri

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memastikan pengembangan hilirisasi minyak dan gas…

1 hari ago