Categories: NEWS

Eks Inspektur dan Sekretaris Aceh Besar Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Inspektorat Aceh Besar dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif tahun 2020–2025.

Kedua terdakwa yakni mantan Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi, dan mantan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Jony Marwan, masing-masing divonis pidana penjara selama satu tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi bersama hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi, Jumat (22/5/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsidair 50 hari kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999,”putus hakim.

Majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada kedua terdakwa.

Jony Marwan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp147 juta. Dari jumlah tersebut, Rp145 juta diketahui telah disita dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.

Sementara Zia Ul Azmi dibebankan uang pengganti sebesar Rp256 juta dan disebut telah mengembalikan seluruh nilai kerugian tersebut.

Meski divonis bersalah, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tidak ditahan dan status penahanan mereka dialihkan menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan terungkap praktik penerbitan ratusan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan pengawasan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

Jaksa menyebut, Zia Ul Azmi selaku Inspektur dan Pengguna Anggaran tetap menyetujui pencairan dana perjalanan dinas, termasuk untuk dirinya sendiri, meski mengetahui kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan.

Sementara Jony Marwan disebut berperan dalam proses administrasi dan pencairan dana.

“Nama terdakwa dicantumkan agar bisa mencairkan uang perjalanan dinas dari kegiatan yang tidak pernah dihadiri,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan juga disebutkan, selama lima tahun praktik tersebut berlangsung, setiap kegiatan fiktif dibayarkan sekitar Rp183 ribu dan ditransfer ke rekening pribadi para terdakwa melalui mekanisme administrasi resmi.

Kegiatan yang dimanipulasi meliputi audit kinerja, review hingga opname kas yang seharusnya dilakukan langsung di lapangan.

Sejumlah saksi dari lingkungan Inspektorat Aceh Besar sebelumnya turut mengungkap lemahnya pengawasan internal dalam proses pencairan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

6 jam ago

55 Produk UMKM Abdya Kantongi Sertifikat Halal MPU Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 55 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

6 jam ago

Mualem Surati Presiden soal Blok Andaman, Ini Empat Poin Usulan Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengungkap empat poin utama yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir…

6 jam ago

Jika Besok Nihil, Pencarian Korban Ombak Ujong Manggeng Dihentikan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap seorang remaja bernama Maida Fitri (12),…

6 jam ago

Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Penampungan Minyak Aceh Timur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian mengungkap kronologi insiden kebakaran yang terjadi di penampungan minyak hasil…

1 hari ago

Perumdam Tirta Abdya Gratiskan Voucher Sembako untuk Pelanggan Baru

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

1 hari ago