Categories: NEWS

Eks Inspektur dan Sekretaris Aceh Besar Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Inspektorat Aceh Besar dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif tahun 2020–2025.

Kedua terdakwa yakni mantan Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi, dan mantan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Jony Marwan, masing-masing divonis pidana penjara selama satu tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi bersama hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi, Jumat (22/5/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsidair 50 hari kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999,”putus hakim.

Majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada kedua terdakwa.

Jony Marwan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp147 juta. Dari jumlah tersebut, Rp145 juta diketahui telah disita dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.

Sementara Zia Ul Azmi dibebankan uang pengganti sebesar Rp256 juta dan disebut telah mengembalikan seluruh nilai kerugian tersebut.

Meski divonis bersalah, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tidak ditahan dan status penahanan mereka dialihkan menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan terungkap praktik penerbitan ratusan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan pengawasan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

Jaksa menyebut, Zia Ul Azmi selaku Inspektur dan Pengguna Anggaran tetap menyetujui pencairan dana perjalanan dinas, termasuk untuk dirinya sendiri, meski mengetahui kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan.

Sementara Jony Marwan disebut berperan dalam proses administrasi dan pencairan dana.

“Nama terdakwa dicantumkan agar bisa mencairkan uang perjalanan dinas dari kegiatan yang tidak pernah dihadiri,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan juga disebutkan, selama lima tahun praktik tersebut berlangsung, setiap kegiatan fiktif dibayarkan sekitar Rp183 ribu dan ditransfer ke rekening pribadi para terdakwa melalui mekanisme administrasi resmi.

Kegiatan yang dimanipulasi meliputi audit kinerja, review hingga opname kas yang seharusnya dilakukan langsung di lapangan.

Sejumlah saksi dari lingkungan Inspektorat Aceh Besar sebelumnya turut mengungkap lemahnya pengawasan internal dalam proses pencairan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

11 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

11 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

14 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

1 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

1 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

1 hari ago