Categories: NEWS

Enam Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif Divonis 2 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menvonis dua tahun penjara kepada enam terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.

Keenam terdakwa yakni Murniati selaku mantan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Irawan Rudiono dan Poni Harjo selaku anggota DPRK, Astamudin selaku mantan Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku mantan Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan Bin M. Yusuf selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Sadri SH, MH didampingi hakim anggota Hasanuddin SH, M.Hum, R. Deddy SH, MH serta dihadiri JPU, Taqdir SH, MH, Umar Assegaf SH, MH, Sakafa SH,MH hakim memutuskan masing-masing terdakwa tersebut dengan penjara selama 2 tahun.

“Masing-masing diputuskan hukuman penjara selama dua tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan,” putus hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (16/6/2023).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue dituntut dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.

Diketahui anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 M tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Curi Dua Motor, Dua Pelajar di Banda Aceh Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) diamankan Tim Opsnal…

8 jam ago

Panen Jagung 1 Ton Tandai Tahun Kedua Program Meusara PLN NP UP Arun

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kelompok Tani Ujong Jaya di Desa Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota…

1 hari ago

26 Tahun di Rumah Tak Layak, Warga Lhok Gayo Akhirnya Dibantu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berkolaborasi dengan PT Mon Jambee…

2 hari ago

Wabup Abdya: Dakwah Harus Masuk Media Sosial dan Rangkul Gen Z

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menutup pelatihan kaderisasi Da’i…

2 hari ago

The Gade Entrepreneur Space Hadir, UMKM Banda Aceh Naik Kelas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Pegadaian menghadirkan The Gade Entrepreneur Space di Banda Aceh sebagai…

2 hari ago

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik…

3 hari ago