Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Getaran Mesin PLTMG Arun 2 Diduga Pemicu Kerusakan Rumah Warga

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah Rumah warga di dusun C (Delima) Gampong Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe terdampak oleh aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun. Sejumlah rumah warga dilaporkan retak-retak diduga dipicu oleh getaran yang dihasilkan oleh operasional mesin pembangkit.

Kondisi rumah warga dilaporkan mengalami keretakan di bagian dinding. Warga menduga pemicu keretakan karena getaran dari beroperasinya mesin pembangkit PLTMG Arun 2 yang dikelola oleh PT Sewatama.

Selain itu warga juga mengeluhkan suara bising pada saat mesin beroperasi. Terlebih, mesin pembangkit dioperasikan pada malam hari. Suara keras dari mesin disebut sangat mengganggu waktu istirahat warga.

“Padahal mesin Arun 1 yang dikelola oleh PJB tidak terlalu mengganggu warga juga tidak ada getaran” ujar salah seorang warga setempat.

Pj Keuchik Meuria Paloh Heri Safriadi kepada media ini, Selasa (25/8/20) membenarkan persoalan yang saat ini dihadapi warga Meuria Paloh terutama Dusun Geulima.

“Persoalan itu sudah muncul sejak sebelum bulan puasa lalu. Warga mengeluh akibat getaran dan suara bising mesin mencapai 100 KK lebih” kata Heri.

Pemerintah Gampong Meuria Paloh, kata Heri, menyurati pihak pengelola yakni PT Sewatama perihal keluhan warga. Hingga akhirnya pada 30 Juli lalu pertemuan antara PT Sewatama dan perangkat Gampong Meuria Paloh berikut warga terdampak dilangsungkan di kantor desa setempat.

“Hasil pertemuan yakni pihak Sewatama meminta waktu 2 bulan untuk melakukan evaluasi internal,” kata Pj Keuchik.

Ketika ditanyakan bentuk kompensasi apa yang diberikan perusahaan untuk warga yang rumahnya mengalami keretakan, Pj Keuchik menyebut belum membicarakan ke tahap tersebut.

“Memang ada permintaan oleh warga agar diganti rugi dengan kompensasi bulanan. Tapi dalam pertemuan pada 30 Juli itu tidak membicarakan mengenai kompensasi” kata Heri Safriansyah.

Dihubungi terpisah, Humas PT Sewatama project PLTMG Arun, Muhammad Abdullah menjelaskan pihaknya mulai beroperasi terhitung sejak 1 Mei 2020 dengan masa kontrak 5 tahun.

“PT Sewatama sebagai pihak rekanan OM (Operasional and Maintenance-red) mesin Arun 2. Mengenai dugaan dampak operasional saat ini tim termasuk dari Spanyol sedang melakukan evaluasi internal. Kita tunggu saja, apa rumah warga retak itu merupakan dampak dari getaran mesin pembangkit” kata Muhammad Paloh.

Ia menyebut mesin pembangkit Arun 2 dengan kapasitas 250 MW belum diresmikan dan saat ini hanya membantu suplai kebutuhan listrik Sumbagut. Mesin pembangkit dioperasikan sejak pukul 6 petang hingga pukul 12 malam (6 jam).

Sementara itu Ketua DPRK Ismail A Manaf ketika dimintai tanggapan di ruang kerjanya sudah mengetahui persoalan tersebut sejak awal disuarakan masyarakat. Namun, saat ini pihaknya tidak bisa serta merta melakukan advokasi terhadap persoalan tersebut.

“Saat ini sudah ada agreement dengan masyarakat. Jika kami ambil alih juga tidak ada etika atau tidak menghargai kesepakatan mereka. Kita tunggu hasil evaluasi internal mereka. Nanti, bulan Oktober kita tindak lanjuti” kata Ismail.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas BLHK Kota Lhokseumawe Safaruddin yang mengaku juga sudah mengetahui hal tersebut berdasarkan surat pemerintah Gampong Meuria Paloh yang ditembuskan ke pihaknya.

“Sudah dihubungi oleh Ketua DPRK, nanti kita bahas lagi setelah evaluasi internal mereka” kata Safaruddin.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

20 jam ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

20 jam ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

20 jam ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

20 jam ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago