Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Gugatan PAW Anggota DPRK Lhokseumawe: Hakim Tolak Eksepsi Partai Aceh

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak eksepsi tergugat yakni Partai Aceh dalam sidang lanjutan Gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari, ST., S.Pd.

Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Perkara Nomor 05/Pdt.G/2022/PN Lsm, Senin, 4 Juli 2022. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bakhtiar, SH., MH, dengan hakim anggota Budi Sunanda, SH., MH, dan Mustabsyirah, SH., MH, membacakan putusan sela itu secara bergantian.

Dalam Putusan Sela Nomor 05/Pdt.G/2022/PN Lsm itu, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Aceh, Partai Aceh dan tiga tergugat lainnya. Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sidang dengan agenda putusan sela itu berlangsung dari Pukul 10:55 sampai dengan Pukul 11:28 WIB.

Dari pihak Penggugat dihadiri Armia, SH., MH., CPCLE dan Zulfahmi, SH., CPCLE selaku kuasa hukum Azhari, ST., S.Pd.

Adapun Tergugat I dan Tergugat II
masing-masing DPA Partai Aceh dan DPW Partai Aceh Lhokseumawe dihadiri oleh kuasa hukumnya yaitu Fadjri, SH. Selanjutnya, Tergugat IV Ketua DPRK Lhokseumawe dihadiri oleh kuasa hukumnya Muzakkir, SH., MH. Sedangkan Tergugat III Mahkamah Partai Aceh dihadiri oleh salah satu anggotanya yaitu Drs. Bukhari, MA.

Armia SB selaku kuasa hukum penggugat mengapresiasi putusan Majelis Hakim itu.
Selanjutnya, pihaknya akan fokus kepada tahap pembuktian.

“Sebelumnya, para Tergugat mempersoalkan kompetensi Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam mengadili gugatan kami. Di antara Tergugat juga ada yang mendalilkan gugatan error in persona. Itu menurut Tergugat. Tapi kami tentu punya dasar dan keyakinan dalam menyusun dan mengajukan gugatan serta menentukan siapa saja yang menjadi Tergugat. Kita bersyukur, dengan putusan sela ini artinya gugatan kami sudah tepat. Selanjutnya kami akan membuktikan pokok perkara yang menjadi tuntutan
kami,” ujar Armia SB, didampingi Zulfahmi, di Lhokseumawe, Selasa (5/7).

Sidang selanjutnya akan digelar hari Kamis, 7 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat.

Ditanya mengenai kesiapannya untuk agenda pembuktian, Armia SB menyatakan pihaknya sudah siap dengan sejumlah alat bukti. Namun dirinya menolak untuk merinci lebih lanjut.

“Insya Allah kita sudah siap untuk pembuktian. Mengenai apa saja alat bukti
yang akan kami hadirkan, itu belum dapat kami sampaikan sekarang. Karena itu bagian dari strategi pembelaan,” pungkas Armia SB dan Zulfahmi.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Atlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…

2 hari ago

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…

2 hari ago

Kisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil Abdya, Gantikan Jamaluddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…

3 hari ago

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…

3 hari ago

Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan IJD PUPR di Kembang Tanjong, Dorong Penyempurnaan Infrastruktur

Analisaaceh.com, Pidie | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten…

4 hari ago