Categories: NEWS

Ijazah Telat Keluar, Alumni Universitas Syiah Kuala Gugat Kampus Rp1,6 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Salah satu alumni Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial HZM menggugat kampusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebesar Rp1,6 miliar lantaran pihak kampus lalai mengeluarkan ijazah.

HZM yang merupakan alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini melayangkaan gugatan setelah ijazahnya tidak keluar selama 4 bulan.

Hal tersebut disampaikan Said Irfan selaku kuasa HMZ kepada awak media pada Rabu (21/9/2022).

Kuasa hukum mengatakan bahwa kejadian itu bermula pada tanggal 20 Mei 2022 dimana kliennya tidak dapat mengunduh ijazah setelah segala proses administrasi dan serangkaian berkas wisuda dilengkapi. Seharusnya dapat diunduh karena sudah mengikuti wisuda pada 11 Mei 2022.

“Klien kami mendatangai Biro Akademisi USK namun mereka bilang kalau klien kami ini tidak terdaftar di PDDIKTII sehingga menyebabkan tidak keluar ijazah,” ujar Said.

HZM kemudian diharuskan melengkapi berkas ulang hingga empat bulan lamanya. Bahkan dalam proses melengkapi berkas tersebut sempat mengalami kecelakaan.

Said Irfan menjelaskan bahwa kliennya juga sempat melayangkan somasi hingga tiga kali yaitu pada Senin (29/8), Senin (5/9) dan Kamis (8/9). Dari tiga somasi ini, hanya sekali mendapatkan jawaban.

“Namun jawaban yang didapat juga keliru dari fakta hukum yang terjadi hingga kemudiaan diajukan gugatan ke PN Banda Aceh,” jelasnya.

Meskipun ijazah HMS saat ini sudah keluar, kata Said, namun kliennya meminta pertanggungjawaban kampus yang telah menyebabkan kerugian yang besar akibat kelalaian kampus tersebut.

“Kita menggugat USK dalam kasus kelalaian dengan Pasal 1365 KUHPerdata, yang total kerugian sebesar Rp1,6 miliar baik secara materil maupun non materil,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

2 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

2 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

2 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

2 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago