Categories: NASIONALNEWS

Ini Tahapan-tahapan Pemilu 2024

Analisaaceh.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyepakati tahapan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Tahapan-tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilihan umum tahun 2022.

Tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dalam Pasal 3 dalam peraturan tersebut meliputi;

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan Peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
  2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
  3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
  4. Penetapan Peserta Pemilu;
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
  6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  7. Masa Kampanye Pemilu;
  8. Masa Tenang;
  9. Pemungutan dan penghitungan suara;
  10. Penetapan hasil Pemilu; dan
  11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dikutip Analisaaceh.com pada Senin (20/6/2022), tahapan itu dimulai pada 14 Juni 2022 yakni penyusunan perencanaan, program dan anggaran Pemilu serta penyusunan peraturan KPU.

Pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024 dan perhitungan dimulai dari tanggal 14-15 Februari. Sementara rekapitulasi hasil perhitungan suara akan dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Adapun tahapan-tahapan Pemilu 2024 yaitu:

  • Penyusunan peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023)
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
  • Penetapan peserta Pemilu (14 Desember 2022)
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  1. Anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
  2. Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
  3. Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023).
  • Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024)
  • Masa Tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024)
  • Pemungutan suara (14 Februari 224)
  • Perhitungan suara (14-15 Februari 2024)
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara (15 Februari – 20 Maret 2024).
  • Pelantikan
  1. Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
  2. DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  3. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (disesuai dengan akhir masa jabatan)
Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

BMKG Prediksikan Sebagian Wilayah Aceh Diguyur Hujan Tiga Hari Kedepan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) memprakirakan potensi hujan dengan intensitas ringan…

9 jam ago

Mantan Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Mantan Wakil Bupati Aceh Besar,…

12 jam ago

Ini Penjelasan ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…

2 hari ago

Seorang Nenek di Langsa Diduga Jadi Korban Perampokan

Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…

2 hari ago

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

3 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

3 hari ago