Categories: HukumNEWS

Jadi Calo PNS, Seorang Guru di Bener Meriah Diringkus Sat Reskrim Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang guru pada salah satu sekolah di Bener Meriah ditangkap pihak Kepolisian Resort Banda Aceh setelah melalukan tindak pidana penipuan dengan modus pelulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku berisial PO (50) menipu seorang warga yakni Suyono dengan dalih dapat meluluskan anaknya menjadi seorang PNS di Provinsi Sumut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq, SIK,MH mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 5 tahun silam yakni pada tanggal 31 Juli 2015 di Bank Aceh Unit Neusu, Kecamatan Baiturrahman.

“Pelaku menawarkan jasanya dapat meluluskan anak kandung korban sebagai Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2015 dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers pada Kamis (19/3/2020).

Atas tawaran pelaku, korban melakukan pembayaran sejumlah uang dengan diberikan secara bertahap dengan cara melakukan transfer uang melalui Bank Aceh dengan total 63 juta lebih. Namun pelaku tidak melakukan pengurusan terhadap anak korban melainkan uang tersebut telah dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi.

“Sampai saat ini, anak korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP M Taufiq.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah bukti-bukti lengkap, kemudian Kanit Pidum beserta anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kabupaten Bener meriah pada hari Selasa (10/3/2020).

Adapun bukti yang telah disita oleh penyidik berupa 10 lembar slip penyeteron, satu unit handphone merk Nokia, satu buah kartu perdana telkomsel, satu eks asli buku tabungan Bank Aceh dan empat lembar print out rekening koran.

Atas perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kasus tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pelulusan PNS. Sebab jelas Taufiq, selama 2 tahun ini modus penipuan meloloskan PNS di mana – mana selalu terjadi, namun setelah ditelusuri teryata nihil.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, jangan mudah percaya dan tertipu dengan bujuk rayu agar tidak terpengaruh, jika mau lolos silahkan ikuti melalui jalur seperti orang lainnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

12 jam ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

12 jam ago

Kacabdisdik Abdya Dorong Bahasa Aceh Tiap Kamis di Sekolah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Cabang Dinas Pendidikan Cabang (Kacabdisdik), Aceh Barat Daya (Abdya), Andri Nofidar…

12 jam ago

Zaman Akli Serahkan Bungong Jaroe untuk Ahli Waris Teungku Peukan

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, menyerahkan "bungong jaroe" atau…

12 jam ago

Ratusan Hektar Sawah Tamanan Padi di Abdya Terendam Banjir Luapan, Petani Minta Tanggul Diperbaiki

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan deras yang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Rabu (16/9/2026)…

12 jam ago

10 Terpidana Zina dan Ikhtilath Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…

2 hari ago