Categories: NEWS

Jaksa Tetapkan Kadis Tenaga Kerja Aceh dan Empat Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. Satu diantaranya merupakan Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Jum’at (22/10/2021).

Kelima tersangka tersebut masing-masing FJ selaku pengguna anggaran tahun 2018; JF selaku Kepala UPTD Wilayah I; KN sebagai PPTK; SF sebagai Wakil Direktur CV. Pilar Jaya dan RM selaku Site Engeneer PT. Nuasa Galaxy.

Sebagaimana diketahui, FJ saat ini merupakan Kapala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dan selaku pengguna anggaran saat pembangunan jembatan.

Kasi Penkum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, SH., MH mengatakan, pada tahun 2018 Dinas PUPR Aceh terdapat pagu anggaran untuk kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng dari dana otsus senilai Rp2,1 miliar.

“Sebelumnya sudah dilakukan pekerjaan abutmen tahap I ditahun 2017, sedangkan tahun 2018 tahap II pemasangan rangka baja dan di tahun  2019 (tahap III) pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pelelangan di ULP Aceh, Pokja menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp1,8 miliar, lalu dilakukan perjanjian berdasarkan surat Nomor: 37 – AC/UPTD-I/PUPR/APBA/2018 tanggal 28 september 2018 antara Kepala UPTD Wilayah I selaku KPA dengan Wadir CV. Pilar Jaya.

Kemudian, sambung Munawal, untuk pengajuan dokumen penawaran pada saat tender, CV Pilar Jaya membawa dokumen dukungan dari PT Woog Neer Biro, akan tetapi semua dokumen tersebut palsu karena PT Woog Neer Biro tidak pernah memberikan dukungan sama sekali.

“PT Woog Neer Biro tidak pernah memberikan dukungan kepada CV Pilar Jaya dan SKA tenaga ahli semuanya hanya untuk kelengkapan adm saja namun tidak bekerja,” kata Munawal.

Saat sebelum pelaksanaan pekerjaan, CV Pilar Jaya juga merubah dukungan dari PT Woog Neer Biro ke PT Yambala Indonesia tanpa adanya adendum dan kajian tehnis dari tim dinas PUPR dan disetujui oleh PPTK dan KPA.

“Pekerjaan rangka baja jembatan Gigeng ini tidak pernah dilakukan dan hingga sampai habis masa kontrak ditahun 2018 belum dikerjakan sama sekali, konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya,” jelasnya.

Kemudian pada 18 Desember 2018, KPA mendapat teguran dari Inspektorat Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan realisasi masih nol persen (0%). Namun, Wakil Direktur CV Pilar Jaya menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja dengan segera, sehingga oleh PPTK tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA.

“PPTK dan KPA menyetujui  pembayaran 100% (tahap II) sebagaimana dalam laporan as built drawing (mc 100) sebesar Rp1,3 miliar, namun sebenarnya pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh.

Ternyata, sambung Munawal, semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran dipalsukan Wakil Direktur CV Pilar Jaya selaku pelaksana, dan ditanda tangani oleh KPA, PPTK dan site engeneer (konsultan pengawas), padahal mereka mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai sama sekali.

Bahkan pekerjaan  rangka baja jembatan Gigeng ini tidak ada dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh tim PPHP Dinas PUPR Aceh dan PA selaku pihak yang berwenang mengawasi penggunaan anggaran.

“Terhadap pekerjaan ini telah dilakukan serah terima asset yang dituangkan dalam berita acara tanggal 31 desember 2018 dari Kadis PUPR Aceh tahun 2018 (selaku pengguna anggaran) kepada Kadis PUPR Pidie yang dilakukan pada bulan Februari 2019,” sebut Munawal.

Setelah itu, ketika dilakukan pekerjaan lanjutan tahap III yakni pengecoran lantai jembatan tahun anggaran 2019 dari dana APBK Pidie, terjadi lendutan pada girder jembatan, sehingga Dinas PUPR Pidie menghentikan pekerjaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh tim tehnik dari kampus USK, bahwa hasil desain jembatan ini secara teknis tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan dalam RSNI T-03- 2005 untuk memikul beban jembatan sebagaimana disyaratkan dalam SNI 1725:2016 sehingga tidak aman untuk digunakan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago