Mahasiswi asal Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues yang ditangkap karena mengedarkan ganja Universitas Sumatera Utara (Foto: Dewantoro/kompas)
Analisaaceh.com, Medan | Seorang mahasiswi asal Blangkejeren, Gayo Lues ditangkap BNNP Sumut lantaran memasok dan mengedarkan narkotika jenis ganda di Kampus FIB USU, Medan.
Tersangka berinisial DM (23) diringkus bersama temannya laki-laki berinisial FAY (21) warga Rokan Hilir, Riau.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ditemukannya barang bukti ganja dari seorang tersangka berinisial J (30) saat penggerebakan yang digelar pada Sabtu (9/10) malam.
Dari pengakuan J warga Sumbul ini, barang haram tersebut didapatinya dari DM seorang mahasiswi di USU.
“BNN lalu menangkap DM dan FAY di salah satu rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti ganja seberat 223,6 gram ganja,” kata Toga pada Senin (11/10/2021).
Sementara itu, DM mengaku bahwa profesinya sebagai penjual itu baru dilakukannya pertama kali dan juga menjadi yang terakhir kali. Ia melakukan pekerjaan tersebut lantaran kebutuhan biaya kuliah.
“Baru sekali, say butuh uanh untuk biaya kuliah,” kata tersangka DM.
Tersangka juga mengaku bahwa ganja yang dijual itu ia berjumlah 1 Kg dengan harga dibeli sebesar Rp1 juta. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp1,5 juta.
“Kalau barangnya sebagian sudah terjual, dan sisanya masih ada,” ungkapnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar