Penahanan tersangka oleh penyidik Aceh Tengah. Foto : ist
Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap mantan bendahara atas dugaan korupsi terhadap penggunaan dana Ganti Uang (Gu) pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop) UKM Kebupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah AP dipemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Aceh Tengah pada Selasa tanggal (25/7/2023).
“AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, setelah pemeriksaan selesai tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Diketahui, kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah No. 700/144/INSP ttanggal 04 Juli 2023 senilai Rp246.380.074.
“AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Komentar