Categories: NEWS

Kemenag Aceh Terapkan Sistem Kerja Shift Bagi ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan kembali menerapkan sistem kerja shift bagi ASN Kanwil Kemenag Aceh mulai Senin, 28 Juni 2021.

Kebijakan work from home (WFH) berdasarkan Surat Edaran Nomor 14 Tentang Sistem Kerja Aparatul Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua. Selain itu, Kota Banda Aceh saat ini juga telah ditetapkan sebagai zona orange Covid-19 oleh Tim Gugus Covid-19.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Iqbal, S.Ag, M.Ag mengatakan, mekanisme shift yang diterapkan adalah sistem kerja 50 persen dengan pembagian dua shift kerja.

“Ini merupakan tuntutan kondisi, kita tidak ingin ASN ikut terimbas Covid-19. Sebabnya, demi menekan, dan mengantisipasi penyebaran wabah ini, maka ASN ditetapkan untuk bekerja dari rumah sebagian, dan sebagian bekerja di kantor,” kata Iqbal, Selasa (29/6).

Ia meminta ASN yang tidak pada jadwal shift untuk memanfaatkan waktu di rumah untuk bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“WFH bukan momen untuk menikmati waktu di warung kopi atau berlibur, namun di rumah tetap bekerja. Ini merupakan amanah dan juga kewajiban bagi ASN karena kita telah menerima gaji dari negara,” ujarnya.

Ia mengatakan, bagi ASN yang kedapatan berada di warung kopi saat jam kerja akan dikenakan sanksi.

“Mari sama-sama kita dukung keputusan pemerintah ini dengan tetap bekerja dari rumah, kita minta ASN yang bekerja di rumah juga tetap membuat laporan kepada pimpinan unit masing-masing,” ungkapnya.

Sementara untuk Kemenag Kabupaten/Kota, kata Iqbal, diminta berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 masing-masing dalam penetapan sistem kerja di masa pandemi seperti saat ini.

“Sesuaikan dengan kondisi dan zona di daerah masing-masing. Jika memang kondisi mengharuskan untuk WFH maka segera laksanakan,” katanya.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Gelar Perpisahan, SMAN 1 Lhokseumawe Pungut Biaya dari Siswa

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | SMAN 1 Lhokseumawe memungut biaya perpisahan kepada siswa. Pungutan ini dinilai memberatkan…

1 jam ago

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,3 Milyar di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai mengamankan rokok ilegal senilai Rp6,3 milyar di dua lokasi berbeda…

9 jam ago

Pencuri Puluhan AC Hotel Terbengkalai di Peunayong Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Reskrim Polsek Kuta Alam yang dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta…

21 jam ago

Baitul Mal Abdya Kembali Berikan Beasiswa Tahfidz kepada Penghafal Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali memberikan penghargaan (reward) kepada…

21 jam ago

Maju Sebagai Bacalon Wali Kota, Irwan Johan Daftar ke Partai Demokrat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Irwan Johan resmi mendaftar ke DPC Partai Demokrat Banda Aceh sebagai…

21 jam ago

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan…

1 hari ago