Analisaaceh.com, Takengon | Tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga di Kampung Semelit Mutiara Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah ditangkap Polisi.
Ketiga pelaku yakni, SE, MW dan MP warga kampung setempat ini mengeroyok AM (52) warga Kampung Pepayungen, Kecamatan Silih Nara hingga meninggal dunia.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, SH, MH mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (01/9/22) di rumah kebun milik korban yang terletak di Kampung Semelit Mutiara. Saat itu korban diduga melakukan perbuatan mesum oleh sekelompok pemuda di kampung tersebut.
“Berawal ketika korban berada di kebun miliknya sendiri bersama dengan kekasihnya RD. Waktu itu para tersangka yang merupakan pemuda kampung mendatangi rumah kebun milik korban,” kata Kasatreskrim, Kamis (8/9).
Ketika para pelaku mendapati korban membawa wanita di dalam tempat itu, ketiga tersangka kemudian meminta kepada korban untuk dibawa ke kantor Reje Kampung Semelit.
“Menurut pengakuan para tersangka, sewaktu membawa korban dengan kekasihnya, di tengah perjalanan korban berusaha melawan dan ketiga tersangka langsung saja membalasnya dengan melakukan pemukulan juga,” jelas Kasatreskrim.
Setelah mendapat perlakuan pengeroyokan, korban kemudian tidak berdaya untuk melakukan perlawanan. Para tersangka langsung membawa korban ke Puskesmas, namun nyawa korban tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Saat ini para tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Aceh tengah karena diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 Psl 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Iptu Ibrahim.
Kapolres dalam kesempatan tersebut juga sangat menyayangkan perilaku ketiga orang tersangka yang main hakim sendiri dengan melakukan pemukulan dan pengeroyokan sehingga korban tewas.
“Seharusnya masalah seperti ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban kampung jadi bukan malah menjadi hakim,” terang Kapolres.
“Coba kalau kita balikkan masalah ini ketika sanak saudara kita yang jadi korban. Seharusnya tidak boleh dilakukan tindakan sewenang – wenang karena akan merugikan diri sendiri dan melanggar norma-norma agama Islam. Serahkan saja kepada peraturan adat istiadat di Kampung,” pungkas AKBP Nurochman Nulhakim.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar