Categories: NEWS

Kirim Ganja Melalui Jasa Ekspedisi, Dua Pria di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Band Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus dua pelaku pengantar narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi. Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti narkotika ganja seberat 24,6 kilogram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra mengatakan, kedua pelaku yakni HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41) yang bertindak sebagai perantara dan pengirim ditangkap Polisi pada Rabu (21/6) lalu, dimana keduanya sudah lima kali mengirimkan ganja melalui ekspedisi di tiga TKP yang berbeda di Kota Banda Aceh.

“Dimana yang pertama terjadi pada Minggu (30/4) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku mengirimkan ganja melalui jasa ekspedisi yang berada di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” kata Kasatnarkoba, Senin (26/6/2023).

Kemudian, pada Senin (15/6) sekira pukul 10.00 WIB di kantor ekspedisi di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng dan pada Selasa (6/6) sekira pukul 10.00 WIB di Kantor ekspedisi di kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala.

“Di TKP pertama, ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg dan TKP ketiga 6 kg, dengan total ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi seberat 26,4 kg,” ujar Kasatreskoba.

AKP Ferdian juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.

“Mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp1 juta, dimana masing-masing mendapatkan upah Rp500 ribu,” jelasnya.

Adapun para pelaku mengirimkan paket narkotika jenis ganja itu melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, dengan 3 kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil terkirim ke daerah tujuan.

“Satu pengiriman paket ganja yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi yang berada di kawasan Peunayong dan satu lagi melalui jasa ekspedisi di kawasan Batoh. Sementara untuk ganja tersebut mereka dapatkan dari tersangka SP warga Lamteuba yang kini menjadi DPO,” terangnya.

“Kami juga mengimbau kepada warga, apabila melihat dan mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal, agar diberitahukan kepada kami, untuk pemberi informasi dijamin kerahasiaannya,” pungkas AKP Ferdian Chandra.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago