Categories: NEWS

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Minta KPK Tuntaskan Kasus yang Diselidiki di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Aceh untuk menuntaskan kasus-kasus yang sudah diselidiki KPK di Aceh.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan bahwa mulai 3 Juni 2021 KPK telah melakukan penyelidikan terbuka di Aceh dengan agenda meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Penyelidikan oleh KPK di Aceh yakni PLTU 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya, proses perizinan dari pembangkit listrik tenaga uap tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi terjadi konflik kepentingan.

“Kemudian kapal Aceh Hebat 1,2, 3 yakni pengadaan kapal Aceh Hebat 1 sebesar Rp73 Milliar, kapal Aceh Hebat Rp59 dan Kapal Aceh Hebat 3 Rp38 Milliar dan pengadaan tersebut dinilai bermasalah karena kondisi kapal banyak rusak padahal kapal baru,” ujarnya Selasa (1/7/2023).

Kemudian juga Proyek Multi Years (MYC) 14 paket pembangunan jalan dan 1 paket berupa pembangunan bendungan dengan total Rp27 triliun prosesnya terjadi tanpa adanya persetujuan paripurna hanya melalui penandatangan berupa MOU, DPRA juga melalui pimpinan juga telah melaporkan multiyears kepada KPK.

“Kasus Apendiks, dimana mata anggaran sebesar Rp256 miliar yang berkode AP/Apendiks satu nomenklatur yang sama sekali dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah,” paparnya.

Dan terakhir kasus Dana Refocusing, dimana alokasi dana Refocusing di Aceh RpRp2,3 triliun, masuk dalam lima besar alokasi dana penangan covid.

Pihaknya juga sempat kembali mengirim surat ke KPK dengan nomor : 020/B/MaTA/VII/2023 perihal permohonan informasi pengembangan penyelidikan terbuka di Aceh

“Koalisi masyarakat sipil juga sempat mempertanyakan perkembangan terbuka yang dilakukan KPK di Aceh namun KPK terkesan mendiamkan dan tidak ada kejelasan,” tuturnya.

Sehingga Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta harus segera menuntaskan kasus-kasus yang sudah diselidiki di Aceh dan meminta kepastian hukum.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

USK Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Mubadala Energy

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki kerja sama strategis dengan Mubadala Energy…

2 jam ago

Program Bangga Kencana Jadi Strategi BKKBN Aceh Tekan Angka Stunting

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh menggelar fasilitasi…

2 jam ago

Kepala BPN Abdya: Sertifikat Tanah Wakaf Cegah Sengketa Aset Umat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aminah menegaskan…

2 jam ago

Mujiburrahman Dilantik sebagai Rektor Periode UIN Ar-Raniry 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag resmi kembali dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry…

2 jam ago

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

17 jam ago

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

1 hari ago