Analisaaceh.com, Jakarta — Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT RI akan saling bersinergi dengan Komite I DPD RI dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di Desa. Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Desa PDTT RI yang berlangsung secara Daring (8/9/20).
Denganmu sinergitas ini diharapkan selain program-program penanganan Coovid19, pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) yang merupakan jaring pengamanan sosial bagi Desa, agar tepat waktu dan tepat sasaran. Sinergitas ini juga diharapkan juga berlaku dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa.
Rapat Kerja Komite I DPD RI ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komite I, Abdul Khalik, Djafar ALqatiri, dan Fernando Sinaga. Hadir juga anggota Komite I, GKR Hemas; Agustin Teras Narang; Habib Ali Alwi; Achmad Sukisman; Lily Salurapa; Leonardy Harmainy; Badikenita Sitepu; Maria Goreti; Filep Wamafma; Otopianus Tebay; Amang Syafrudin; A. Hudarni Rani; Richard Hamonangan Pasaribu; Jialyka Maharani; Almalik Pababari; dan Dewa Putu Ardika Saputra.
Sementara dari Kemende PDTT dihadiri langsung oleh Menteri Desa PDTT RI yakni A. Halim Iskandar dan Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi beserta jajarannya.
Dalam sambutannya Ketua Komite I menyampaikan Desa haruslah menjadi perhatian serius oleh Pemerintah khususnya dalam hal pembangunan. Pembangunan di Desa harus menjadi perhatian Pemerintah dengan berbagai program dan kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa. Hanya saja ada beberapa catatan yang mesti dibenahi oleh Kemendes PDTT khususnya dalam hal bagaimana Desa menghadapi berbagai persoalan dalam penanganan Covid19.
Sementara beberapa hal yang menjadi catatan dari anggota Komite I antara lain yang berkaitan Desa Adat yang berada di kawasan hutan; perkembangan program Padat Karya Tunai Desa; banyak regulasi turunan yang harus menjadi acuan bagi Desa; nasib Dana Desa yang bersumber dari APBN ke Depannya dengan adanya UU Nomor 2/2020 yang menghapus Pasal 72 UU Desa; pemekaran Desa; koordinasi dengan Pemda; dan kesejahteraan perangkat Desa.
Rapat Kerja yang berlangsung dari jam 10.00 wib ini berakhir pada jam 12.30 dan menghasilkan kesimpulan yang terangkum sebagai berikut:
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…
Komentar