Categories: BANDA ACEHHukumNEWS

Lecehkan Pelanggan, Seorang Tukang Pijat Refleksi di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Petugas Kepolisian Sektor Kuta Alam menangkap seorang pria berinisial M (22) yang bekerja sebagai tukang pijat refleksi di Kota Banda Aceh. Pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pelanggannya.

Diketahui, aksi pelecehan tersebut dilakukan oleh M terhadap seorang pria asal Aceh Besar pada Rabu (16/9/2020) di salah satu tempat pelayanan pijat refleksi di Kuta Alam.

Kapolsek Kuta Alam, Muchtar Chalis mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban mendatangi tempat pijat refleksi itu untuk mendapatkan pelayanan pijat.

“Setelah registrasi, pemilik pijat langsung diarahkan ke pelaku untuk dilakukan pijat refleksi di lantai dua,” kata Muchtar pada konferensi pers di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).

Selanjutnya, pelaku mulai melakukan pijat refleksi terhadap korban, namun setelah setengah jam melakukan pijat, pelaku meminta kepada korban untuk melepaskan celana dalamnya, tetapi korban menolak.

“Lalu pelaku menarik bagian bawah celana dalam korban hingga terbuka. Kemudian pelaku memijat selangkangan korban hingga kebagian dubur korban,” ujar Muchtar

Kemudian, lanjutnya, setelah melakukan pemijatan dibagian perut, lalu pijatan pelaku turun ke alat vital korban. “Tiba-tiba si korban merasa alat kemaluannya sudah berada di dalam mulut pelaku. Korban terkejut kemudian langsung meminta menghentikan kegiatannya,” ungkap Muchtar.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 46 Jo ayat 1 angka 27 Qanun nomor 6 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 46 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago