Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri. Foto (ist)
Analisaaceh.com, Langsa | Lima Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dinyatakan tidak mampu membaca ayat suci Al Quran oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota setempat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri, bahwa dari 329 Bacaleg yang hadir dalam uji mampu baca Al-Qur’an sejak 10 hingga 12 Juni 2023, dewan juri menyatakan 5 orang diantaranya tidak mampu.
“Nama-nama Bacaleg yang tidak mampu membaca ayat suci Al Quran itu akan disampaikan kepada masing-masing partai politik,” kata Samsul Bahri, Selasa (12/6/2022).
Lanjutnya, untuk 324 Bacaleg yang dinyatakan mampu membaca Al Quran tersebut, akan diberikan surat keterangan dari KIP Kota Langsa berdasarkan hasil penilaian dewan juri.
“Surat keterangan itu, sebagai pemenuhan syarat administrasi sebagai Bacaleg,” pungkas Samsul Bahri.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 139 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kota Langsa tidak hadir pada hari terakhir pelaksanaan Uji Tes Mampu Baca Al Quran dinyatakan gugur.
Sebanyak 468 Bacaleg di Kota Langsa, hanya 329 calon yang hadir dan telah mengikuti tes baca Al Quran dengan masih menyisakan 138 orang dan satu orang lagi merupakan non muslim.
Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Komentar