Categories: NEWS

Lima Bacaleg DPRK Langsa Dinyatakan Tidak Mampu Baca Al Quran

Analisaaceh.com, Langsa | Lima Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dinyatakan tidak mampu membaca ayat suci Al Quran oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota setempat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri, bahwa dari 329 Bacaleg yang hadir dalam uji mampu baca Al-Qur’an sejak 10 hingga 12 Juni 2023, dewan juri menyatakan 5 orang diantaranya tidak mampu.

“Nama-nama Bacaleg yang tidak mampu membaca ayat suci Al Quran itu akan disampaikan kepada masing-masing partai politik,” kata Samsul Bahri, Selasa (12/6/2022).

Lanjutnya, untuk 324 Bacaleg yang dinyatakan mampu membaca Al Quran tersebut, akan diberikan surat keterangan dari KIP Kota Langsa berdasarkan hasil penilaian dewan juri.

“Surat keterangan itu, sebagai pemenuhan syarat administrasi sebagai Bacaleg,” pungkas Samsul Bahri.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 139 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kota Langsa tidak hadir pada hari terakhir pelaksanaan Uji Tes Mampu Baca Al Quran dinyatakan gugur.

Sebanyak 468 Bacaleg di Kota Langsa, hanya 329 calon yang hadir dan telah mengikuti tes baca Al Quran dengan masih menyisakan 138 orang dan satu orang lagi merupakan non muslim.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago