Lembaga Penjamin Simpanan, foto: ist
Analisaaceh.com, Jakarta | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Ketentuan tersebut berlaku selama empat bulan, mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, tingkat bunga penjaminan yang dipertahankan tersebut masih sesuai dengan kondisi industri perbankan saat ini.
“Kami memandang Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito.
Untuk simpanan rupiah di bank umum, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen. Sedangkan simpanan rupiah di BPR berada pada level 6,25 persen.
Adapun untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2 persen.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan di perbankan yang dinilai masih terbatas. LPS juga melihat kondisi likuiditas dan kinerja intermediasi perbankan masih positif.
Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan. Sementara penyaluran kredit meningkat 13,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kondisi tersebut, menurut LPS, menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung perekonomian nasional,”paparnya.
Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan juga masih tinggi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening bank umum atau 99,94 persen dari total rekening memiliki saldo hingga Rp2 miliar.
Pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening yang memiliki saldo hingga Rp2 miliar.
LPS menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
LPS mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank. Perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara transparan melalui berbagai kanal komunikasi.
Anggito mengatakan LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Syariat Islam (DSI)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh…
Analisaaceh.com, Aceh | Seorang nelayan asal Gampong Lamkrut, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, meminta bantuan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…
Komentar