Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, memaparkan temuan pungutan di luar ketentuan pada PPDBM 2025.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 12 kepala madrasah di Banda Aceh terkait pungutan di luar ketentuan saat Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025, Kamis (13/8/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, mengatakan maladministrasi yang ditemukan meliputi pungutan di luar ketentuan, penjualan seragam dan buku, pelaksanaan PPDBM tidak sesuai petunjuk teknis, serta kepala madrasah yang melampaui kewenangan.
“Aturannya jelas, tidak boleh ada biaya apa pun selama proses PPDBM berlangsung,” ujarnya.
Dian menyebut total pungutan pada 12 madrasah tersebut diperkirakan lebih dari Rp11 miliar. Sebagian madrasah telah mengembalikan pungutan, sementara yang belum diberi waktu 30 hari untuk mengembalikan.
“Ombudsman akan memonitoring apakah tindakan korektif ini dilaksanakan,” tambahnya.
Menurutnya, pungutan dalam PPDBM berpotensi membatasi akses pendidikan dan menimbulkan diskriminasi.
“Pendidikan berkualitas adalah ciri keistimewaan Aceh. Penyelenggaraannya yang bebas dari pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutup Dian.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di Stasiun Pengisian Bahan…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Warga Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya digegerkan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan 14 item barang bukti…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menegaskan bahwa penyusunan Rencana…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Aklina…
Analisaaceh.com, Pidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang…
Komentar