Categories: BANDA ACEHNEWS

Miliki Sabu dan Ganja, Dua Pria Asal Aceh Besar ini Dibekuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua warga Aceh Besar dibekuk Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.

Kedua tersangka yang ditangkap pada Jumat (8/1) malam di pinggir jalan negara kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar itu masing-masing berinsial FS (41) dan IKH (43).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menindak, menangkap para pelaku kejahatan narkotika.

“Tindak pidana narkotika adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas negara, dan ini sudah merebak di perdesaan, maka kami dari Satresnarkoba akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan dimaksud,” ujar AKP Raja pada Sabtu (9/1/2021).

Penangkapan terhadap pelaku FS dan IKH, kata Kasat, dilakukan atas laporan warga setempat. Dimana kegiatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga setempat.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkusan plastik yang berisikan sabun seberat 2,05 gram, satu bungkusan ganja seberat 8,96 gram, satu tutup botol mineral yang sudah dimodifikasi untuk alat hisap dengan dua lubang, tiga pipet nening, satu pipa kaca dan satu unit timbangan digital,” tuturnya lagi.

Menurut pelaku FS, ianya mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus seharga Rp.1,5 juta dari MJ di persimpangan Lamjamee. MJ yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Maksud dan tujuan pelaku FS memiliki Narkotika jenis sabu selain dipergunakan sendiri, juga mencari keuntungan dengan cara menjual kepada orang lain,” sebut Kasatresnarkoba.

FS dan IKH menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah rumah di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dengan peralatan yang sudah disiapkannya pada hari Selasa (5/1) sekitar jam 19.00 WIB.

“Namun kegiatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tercium warga sehingga melaporkan kepihak berwajib,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a  dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara  selama 12 tahun

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik…

12 jam ago

USK dan PT Himalaya Abadi Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kaca dan Edukasi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…

1 hari ago

Bidik PORA 2030, Abdya Siapkan Infrastruktur dan Dukungan Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…

1 hari ago

Pria 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh…

1 hari ago

Cara Aktivasi Office 2019 Lewat CMD, Mudah dan Praktis

Microsoft Office menjadi salah satu perangkat lunak yang hampir selalu dibutuhkan, baik untuk pekerjaan, pendidikan,…

2 hari ago

Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M.…

2 hari ago