Categories: NEWS

Moratorium Tambang Aceh, Evaluasi Konsesi dan Lindungi Lingkungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dampak Pencemaran limbah batu bara di Aceh Barat dinilai bisa diatasi jika Pemerintah Aceh segera menjalankan rekomendasi untuk evaluasi moratorium tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DPRA periode 2019-2024, Reza Pahlevi, dalam diskusi bertema “Dampak Pencemaran Limbah Batu Bara di Aceh Barat: Tanggung Jawab Siapa?” yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024).

Menurut Reza, jika Pemerintah Aceh menjalankan rekomendasi ini, sektor pertambangan akan diawasi lebih ketat, dan evaluasi yang dilakukan akan mampu meminimalisir dampak pencemaran lingkungan serta mengurangi dampak buruk terhadap masyarakat.

“Dengan kondisi Aceh saat ini, saya pikir evaluasi segera diperlukan, serta perlu diterapkan moratorium. Selain itu, harus dibentuk tim terpadu untuk mengevaluasi semua konsesi yang ada di Aceh,” katanya.

Menurutnya, langkah terpenting bagi Aceh dalam sektor pertambangan adalah menerapkan moratorium tambang guna mengevaluasi izin-izin yang ada.

“Dari situ, kita tahu perbaikan yang diperlukan, baik dari sisi lingkungan maupun masukan dari masyarakat, sehingga pertambangan di Aceh tidak mencederai,” lanjutnya.

Sementara itu, M. Nasir Buloh, Deputi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, menyatakan bahwa pencemaran limbah akibat aktivitas tambang berulang setiap tahun.

“Masyarakat yang memprotes dan mengeluh terkait pencemaran udara karena debu, sampai hari ini masih merasakan dampaknya. Selain itu, pencemaran air laut terkait dengan tumpahan batu bara juga masih terjadi,” paparnya.
Dalam konteks diskusi ini, WALHI setuju dengan rekomendasi hasil Pansus, misalnya harus ada moratorium izin tambang.
“Kami sepakat, dan ini sudah lama kami dorong. Pentingnya, dalam masa moratorium nanti, Pemerintah Aceh harus menggunakan kewenangannya untuk melakukan evaluasi, perbaikan, dan tata kelola terhadap izin-izin yang pernah dikeluarkan sebelumnya,” ujarnya.
Bagi perusahaan yang dianggap melanggar izin lingkungan atau instrumen lingkungan, Pemerintah Aceh harus berani mengambil tindakan, baik berupa sanksi administrasi, pembekuan izin, maupun pencabutan izin.
Di Aceh Barat saat ini terdapat tujuh perusahaan batu bara yang aktif, enam di antaranya sudah memiliki status izin produksi. Menurutnya, jika tidak segera dilakukan penindakan oleh Pemerintah, maka kejadian seperti ini akan terus berulang di masa mendatang.
“Itulah sikap yang dinantikan oleh masyarakat di Aceh Barat saat ini,” jelasnya.
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago