Categories: NEWS

Moratorium Tambang Aceh, Evaluasi Konsesi dan Lindungi Lingkungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dampak Pencemaran limbah batu bara di Aceh Barat dinilai bisa diatasi jika Pemerintah Aceh segera menjalankan rekomendasi untuk evaluasi moratorium tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DPRA periode 2019-2024, Reza Pahlevi, dalam diskusi bertema “Dampak Pencemaran Limbah Batu Bara di Aceh Barat: Tanggung Jawab Siapa?” yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024).

Menurut Reza, jika Pemerintah Aceh menjalankan rekomendasi ini, sektor pertambangan akan diawasi lebih ketat, dan evaluasi yang dilakukan akan mampu meminimalisir dampak pencemaran lingkungan serta mengurangi dampak buruk terhadap masyarakat.

“Dengan kondisi Aceh saat ini, saya pikir evaluasi segera diperlukan, serta perlu diterapkan moratorium. Selain itu, harus dibentuk tim terpadu untuk mengevaluasi semua konsesi yang ada di Aceh,” katanya.

Menurutnya, langkah terpenting bagi Aceh dalam sektor pertambangan adalah menerapkan moratorium tambang guna mengevaluasi izin-izin yang ada.

“Dari situ, kita tahu perbaikan yang diperlukan, baik dari sisi lingkungan maupun masukan dari masyarakat, sehingga pertambangan di Aceh tidak mencederai,” lanjutnya.

Sementara itu, M. Nasir Buloh, Deputi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, menyatakan bahwa pencemaran limbah akibat aktivitas tambang berulang setiap tahun.

“Masyarakat yang memprotes dan mengeluh terkait pencemaran udara karena debu, sampai hari ini masih merasakan dampaknya. Selain itu, pencemaran air laut terkait dengan tumpahan batu bara juga masih terjadi,” paparnya.
Dalam konteks diskusi ini, WALHI setuju dengan rekomendasi hasil Pansus, misalnya harus ada moratorium izin tambang.
“Kami sepakat, dan ini sudah lama kami dorong. Pentingnya, dalam masa moratorium nanti, Pemerintah Aceh harus menggunakan kewenangannya untuk melakukan evaluasi, perbaikan, dan tata kelola terhadap izin-izin yang pernah dikeluarkan sebelumnya,” ujarnya.
Bagi perusahaan yang dianggap melanggar izin lingkungan atau instrumen lingkungan, Pemerintah Aceh harus berani mengambil tindakan, baik berupa sanksi administrasi, pembekuan izin, maupun pencabutan izin.
Di Aceh Barat saat ini terdapat tujuh perusahaan batu bara yang aktif, enam di antaranya sudah memiliki status izin produksi. Menurutnya, jika tidak segera dilakukan penindakan oleh Pemerintah, maka kejadian seperti ini akan terus berulang di masa mendatang.
“Itulah sikap yang dinantikan oleh masyarakat di Aceh Barat saat ini,” jelasnya.
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kantor Imigrasi Banda Aceh Kembali Deportasi Warga Negara Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan penegakan…

22 jam ago

Pemerintah Aceh Ajukan Penambahan Kuota BBM dan LPG Imbas Bencana Banjir dan Longsor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dan…

22 jam ago

Aceh Tamiang Jadi Daerah Terparah Terdampak Banjir

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengungkapkan bahwa banjir yang…

23 jam ago

Perjalanan 30 Jam, Istri Bupati Abdya Tembus Medan Antar Bantuan ke Tamiang

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Istri Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ny. Ratna Sari Dewi Safaruddin,…

23 jam ago

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh 6–8 Desember

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Aceh pada 6…

1 hari ago

Update Sementara Banjir dan Longsor Aceh: 345 Meninggal, 174 Masih Hilang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim SAR gabungan kembali menemukan 20 jenazah korban banjir dan longsor…

2 hari ago