Categories: NEWS

OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Bank, Berlaku Februari 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

POJK terbaru ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Regulasi ini sekaligus menggantikan POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang sudah tidak berlaku mulai Februari 2026.

“Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Dalam aturan baru ini, bank diwajibkan mempublikasikan sejumlah laporan, mulai dari laporan keuangan, eksposur risiko dan permodalan, informasi atau fakta material, suku bunga dasar kredit, hingga laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.

OJK juga menekankan aspek integritas penyusun laporan dengan mewajibkan sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas syariah harus terlibat aktif dalam proses pengawasan.

POJK 18/2025 berlaku untuk seluruh bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, hingga kantor cabang bank asing di Indonesia. Bank yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap tata kelola perbankan nasional semakin kuat, selaras dengan standar internasional, namun tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Harga BBM Abdya Masih Normal, Pasokan Masuk Tiap Hari

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di Stasiun Pengisian Bahan…

3 jam ago

Mayat Pemuda Ditemukan Warga di Kebun Sawit Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Warga Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya digegerkan…

3 jam ago

Kejari Abdya Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Inkracht

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan 14 item barang bukti…

3 jam ago

Zaman Akli Coret Program Tak Relevan di RKPD 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menegaskan bahwa penyusunan Rencana…

3 jam ago

Ditangkap di RSUDZA, Terdakwa Sabu Terancam 8,5 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Aklina…

3 jam ago

Korupsi Dana Desa Rp846 Juta, Keuchik Pidie DPO

Analisaaceh.com, Pidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang…

3 jam ago