Categories: NEWS

OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Bank, Berlaku Februari 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

POJK terbaru ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Regulasi ini sekaligus menggantikan POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang sudah tidak berlaku mulai Februari 2026.

“Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Dalam aturan baru ini, bank diwajibkan mempublikasikan sejumlah laporan, mulai dari laporan keuangan, eksposur risiko dan permodalan, informasi atau fakta material, suku bunga dasar kredit, hingga laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.

OJK juga menekankan aspek integritas penyusun laporan dengan mewajibkan sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas syariah harus terlibat aktif dalam proses pengawasan.

POJK 18/2025 berlaku untuk seluruh bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, hingga kantor cabang bank asing di Indonesia. Bank yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap tata kelola perbankan nasional semakin kuat, selaras dengan standar internasional, namun tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Geumpang Ditertibkan

Analisaaceh.com, Sigli |  Polres Pidie bersama personel gabungan Polda Aceh dan Kodim 0102/Pidie melaksanakan penertiban…

2 jam ago

412 Sapi dan Kerbau Disiapkan untuk Meugang Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 412 ekor hewan ternak sapi dan kerbau akan disembelih pada hari…

2 jam ago

Dishub Bentuk Tim Tertibkan Pasar Blangpidie

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan akan melakukan penertiban arus…

6 jam ago

TP-PKK Gandeng UTD RSUD Teungku Peukan dan PMI Abdya Bakti Sosial Donor Darah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat…

7 jam ago

Sat Reskrim Aceh Besar Ringkus 12 Pelaku Curanmor

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar menggelar konferensi pers…

7 jam ago

Geger! Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai Babahrot Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dihebohkan dengan penemuan seorang…

7 jam ago