Categories: NEWS

OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Bank, Berlaku Februari 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

POJK terbaru ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Regulasi ini sekaligus menggantikan POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang sudah tidak berlaku mulai Februari 2026.

“Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Dalam aturan baru ini, bank diwajibkan mempublikasikan sejumlah laporan, mulai dari laporan keuangan, eksposur risiko dan permodalan, informasi atau fakta material, suku bunga dasar kredit, hingga laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.

OJK juga menekankan aspek integritas penyusun laporan dengan mewajibkan sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas syariah harus terlibat aktif dalam proses pengawasan.

POJK 18/2025 berlaku untuk seluruh bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, hingga kantor cabang bank asing di Indonesia. Bank yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap tata kelola perbankan nasional semakin kuat, selaras dengan standar internasional, namun tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kejari Abdya Periksa 43 Saksi Kasus Studi Banding Tuha Peut

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) terus mendalami kasus dugaan korupsi…

1 menit ago

Kasus Izin PT AMP, YARA Minta DPRK Panggil Eks Pj Bupati Darmansah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak…

3 menit ago

Bupati Abdya Minta Camat dan Keuchik Percepat Update DTSEN untuk Bansos Tepat Sasaran

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin meminta kepada seluruh camat dan keuchik…

11 jam ago

Pemkab dan DPRK Abdya Sepakati APBK-P 2025 Senilai Rp1,02 Triliun, Anggaran Turun Rp32 Miliar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten…

24 jam ago

Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet Apkido Aceh Akui Sudah Hilang Semangat

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kekecewaan mendalam dirasakan oleh atlet Apkido Aceh, Hurairah, terkait bonus perolehan…

1 hari ago

Kafilah UIN Sultanah Nahrasiyah Persembahkan Juara pada IQRA-USK 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe kembali menorehkan prestasi membanggakan di level internasional. Empat…

1 hari ago