Analisaaceh.com, Lhoksukon | Pria berusia 40 tahun berinisal TM serta dua temannya IS (29) dan Mul (31) dibekuk polisi dari sebuah kedai kelontong di Gampong Panteu Breuh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa (23/6/2020), ketiganya terciduk sedang merakit bong hendak memakai sabu.
Dalam kasus ini, personel dari Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu seberat 8.83 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daudy mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan pihaknya merupakan milik tersangka TM yang kesehariannya bekerja sebagai perawat di salah satu Puskesmas di Aceh Utara.
“TM ini pula tercatat sebagai residivis, tahun 2017 lalu pernah ditangkap dengan kasus yang sama divonis 28 bulan penjara dan dibebaskan pada bulan september 2019 lalu,” ujarnya, Rabu (24/6/2020).
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar