Analisaaceh.com, Lhoksukon | Pria berusia 40 tahun berinisal TM serta dua temannya IS (29) dan Mul (31) dibekuk polisi dari sebuah kedai kelontong di Gampong Panteu Breuh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa (23/6/2020), ketiganya terciduk sedang merakit bong hendak memakai sabu.
Dalam kasus ini, personel dari Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu seberat 8.83 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daudy mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan pihaknya merupakan milik tersangka TM yang kesehariannya bekerja sebagai perawat di salah satu Puskesmas di Aceh Utara.
“TM ini pula tercatat sebagai residivis, tahun 2017 lalu pernah ditangkap dengan kasus yang sama divonis 28 bulan penjara dan dibebaskan pada bulan september 2019 lalu,” ujarnya, Rabu (24/6/2020).
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…
Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…
Komentar