Categories: NEWS

Panwaslih Langsa Buka Rekrutmen PPG di 66 Desa, Ini Syaratnya

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kota Langsa akan segera membuka pendaftaran untuk rekrutmen Panitia Pengawas Gampong (PPG) di 66 desa pada 29 Agustus.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Reza S.Sos.I, menyampaikan bahwa perekrutan Panitia Pengawas Gampong (PPG) ini dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu RI Nomor: 268/HK.01.01/K1/07/2024 dan instruksi dari Panwaslih Aceh.

“Perekrutan mencakup 5 Kecamatan dan 66 Gampong dengan masing-masing satu pengawas per-Gampong. Pengumuman pendaftaran akan dimulai besok Senin 26 Agustus 2024,” kata Muhammad Reza, Minggu (25/8/2024).

Reza menjelaskan bahwa dengan terbitnya surat keputusan Bawaslu RI dan instruksi Panwaslih Aceh, serta adanya pedoman teknis terkait perekrutan PPG, Panwaslih Kota Langsa wajib menindaklanjutinya sesuai dengan tahapan yang telah diatur.

“Kami mengundang masyarakat Kota Langsa yang potensial untuk mengikuti tahapan penerimaan, dan penelitian  berkas pendaftaran yang akan dimulai, Kamis 29 Agustus hingga Sabtu 31 Agustus 2024 mendatang,” jelas Muhammad Reza.

Adapun syarat pendaftaran calon PPG se-Kota Langsa sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepda Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan, dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
  8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD jika terpilih.
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye  dalam 5 tahun terakhir.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu dengan syarat pernyataan.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, Pemerintah, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  16. Mendapat izin tertulis dari PPPK atau pejabat berwenang bagi ASN pada saat mendaftar, serta melampirkan bukti permohonan berhenti saat mendaftar.

Untuk Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslih Kota Langsa, Jl. A. Yani, Komplek Arakundo No.9 Gp. PB Seuleumak, Kec, Langsa Baro, Kota Langsa atau dapat diakses melalui media Panwaslih Kota Langsa dan media Panwaslihcam se-Kota Langsa.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

UIN SUNA Perkuat Mutu Perguruan Tinggi melalui Refreshment Auditor AMI 2026

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe memperkuat sistem penjaminan mutu perguruan tinggi…

1 hari ago

PLN NP UP Arun Salurkan Indukan Kambing untuk Kelompok Tani Ujung Jaya

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Arun atau PLN NP UP Arun menggandeng…

1 hari ago

Tekan Kemiskinan, Safaruddin Perintahkan Audit Keuchik Mangkir Rapat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kesejahteraan dan…

2 hari ago

Santuni 1.604 Anak Yatim, Safaruddin Ajak Pejabat Jadi Ayah Asuh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyalurkan bantuan berupa santunan dan…

2 hari ago

Abdya Terima Bantuan Buffer Stok Rp1,77 M dari Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima bantuan logistik cadangan penanggulangan bencana…

2 hari ago

BKPSDM: Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan pejabat di lingkungan…

2 hari ago