Ketua DPRK Simeulue Irwan Suharmi, SE M.Si (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Simeulue | Ketua DPRK Simeulue Irwan Suharmi, SE M.Si mengapresiasi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten setempat atas terealisasinya pembangunan bendungan irigasi di Desa Sigulai Kecamatan Simeulue Barat pada tahun 2020.
“Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dilaksanakannya pembangunan bendungan irigasi Sigulai ini yang mampu mengaliri 1.983,5 hektare sawah di delapan desa,” kata Irwan, Jumat (02/10/2020).
Dirinya menjelaskan, dengan adanya pembangunan bendungan irigasi Sigulai itu, maka akan mendukung swasembada pangan serta memperkuat ketahanan pangan lokal dan nasional di daerah setempat.
“Dengan adanya pembangunan irigasi Sigulai ini bisa mampu menjadikan Kabupaten Simeulue sebagai lumbung pangan daerah, seperti swasembada padi, jagung, kedelai, kacang tanah dan sayuran,” kata Ketua DPRK ini.
Dikatakannya, pembangunan bendungan tersebut dilaksanakan selama tiga tahun dengan biaya Rp181,152 miliar yang bersumber dari dana Otsus Aceh.
“Pembangunan bendungan ini menggunakan sistem multiyears atau tiga tahun. untuk tahun 2020 ini, sudah dialokasikan anggaran dalam APBA senilai Rp43,24 miliar,” kata Irwan.
Apabila ini selesai dibangun nantinya, maka dapat menghasilkan 19.850 ton gabah per tahun. “Produksi sebanyak itu mampu memenuhi 80 persen kebutuhan beras penduduk Simeulue yang berjumlah sekitar 93.228 jiwa,” tandasnya. (Andres)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar