Pemko Banda Aceh Programkan Santunan Kematian, ini Kriteria dan Syaratnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peraturan Wali Kota (Perwal) No 20 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Untuk Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Banda Aceh diharapkan mampu meringankan bebas masyarakat kurang mampu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Rizal Junaedi, SE melalui Kabid Perlidungan dan Jaminan Sosial Azhari, pada Rabu (27/5/20).

“Santunan kematian ini merupakan program Walikota Banda Aceh Bapak Aminullah Usman, Se, AK dan Wakil Walikota Bapak Zainal Arifin. Tujuan pemberian santunan kematian ini bagi warga Kota Banda Aceh adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya yang sedang ditimpa musibah,” ujarnya.

Bantuan sosial kematian itu, kata Azhari, sudah ada sejak tahun 2018 lalu. Terhitung sejak April 2018 dan yang telah mendapatkan bantuan sebanyak 365 jiwa, tahun 2019 sebanyak 637 jiwa.

Untuk tahun 2020 telah diajukan rekomendasi ke BPKK sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 sebanyak 253 berkas permohonan. Setiap jiwa mendapatkan sebesar Rp. 3.000.000; sebagai biaya santunan.

“Santunan kematian ini diberikan kepada warga ber-KTP Kota Banda Aceh yang meninggal serta terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Penduduk pindahan dari luar kota juga bisa mendapatkannya jika telah terdaftar dalam KK selama 1 tahun,” katanya.

Santunan kematian diberikan melalui anggota keluarga yang terdaftar dalam KK penduduk Kota Banda Aceh yang meninggal. Bila tidak ada anggota keluarga, maka santunan akan diberikan melalui ahli waris.

Untuk mengajukan permohonan santunan kematian, anggota keluarga/ahli waris membuat surat permohonan yang diketahui oleh Keuchik dan ditujukan kepada wali kota. Fotocopy Akta kematian dari Disdukcapil Kota Banda Aceh yang sudah dilegalisir, Surat Keterangan Anggota Keluarga/ahli waris dari Keuchik diketahui oleh Camat setempat, Fotocopi anggota keluarga/ahli waris, Surat Keterangan Telah Menetap 1 (satu) tahun bagi penduduk dari luar Kota Banda Acehdari Disdukcapil, Fotocopi Buku Rekening Bank (LKMM Mahira Muamalah) anggota keluarga/ahli waris, Fotocopi KTP Alm/Almh dan Fotocopi KK Alm/Almh.

“Masyarakat harus mengajukan permohonan sebelum habis masa pengajuan yaitu 3 bulan sejak tanggal meninggal sesuai yang tercantum dalam Perwal no 20 tahun 2018, Dinas Sosial harus membuat rekomendasi ke BPKK untuk diproses pencairan dananya. Waktu 3 bulan tersebut terhitung sebelum berkas permohonan masuk ke BPKK. Dinas Sosial hanya berwenang dalam tahap penerimaan berkas permohonan dan verifikasi lapangan, sedangkan pencairan dana berada di BPKK,” Azhari.

Meski demikian, santunan kematian tidak diberikan bagi PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD serta pensiunannya. Tidak ditujukan untuk pimpinan dan anggota DPR, kasus bunuh diri, bencana besar, penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan bayi yang baru lahir dari penduduk Kota Banda Aceh masih berumur 1 bulan.

“Kita harap masyarakat mengurus tepat waktu, karena kalau sudah lewat tidak bisa sebab kita terikat dengan aturan yang ada,” tutupnya

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

10 jam ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

10 jam ago

Kacabdisdik Abdya Dorong Bahasa Aceh Tiap Kamis di Sekolah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Cabang Dinas Pendidikan Cabang (Kacabdisdik), Aceh Barat Daya (Abdya), Andri Nofidar…

10 jam ago

Zaman Akli Serahkan Bungong Jaroe untuk Ahli Waris Teungku Peukan

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, menyerahkan "bungong jaroe" atau…

10 jam ago

Ratusan Hektar Sawah Tamanan Padi di Abdya Terendam Banjir Luapan, Petani Minta Tanggul Diperbaiki

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan deras yang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Rabu (16/9/2026)…

10 jam ago

10 Terpidana Zina dan Ikhtilath Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…

1 hari ago