Pemko Banda Aceh Programkan Santunan Kematian, ini Kriteria dan Syaratnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peraturan Wali Kota (Perwal) No 20 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Untuk Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Banda Aceh diharapkan mampu meringankan bebas masyarakat kurang mampu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Rizal Junaedi, SE melalui Kabid Perlidungan dan Jaminan Sosial Azhari, pada Rabu (27/5/20).

“Santunan kematian ini merupakan program Walikota Banda Aceh Bapak Aminullah Usman, Se, AK dan Wakil Walikota Bapak Zainal Arifin. Tujuan pemberian santunan kematian ini bagi warga Kota Banda Aceh adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya yang sedang ditimpa musibah,” ujarnya.

Bantuan sosial kematian itu, kata Azhari, sudah ada sejak tahun 2018 lalu. Terhitung sejak April 2018 dan yang telah mendapatkan bantuan sebanyak 365 jiwa, tahun 2019 sebanyak 637 jiwa.

Untuk tahun 2020 telah diajukan rekomendasi ke BPKK sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 sebanyak 253 berkas permohonan. Setiap jiwa mendapatkan sebesar Rp. 3.000.000; sebagai biaya santunan.

“Santunan kematian ini diberikan kepada warga ber-KTP Kota Banda Aceh yang meninggal serta terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Penduduk pindahan dari luar kota juga bisa mendapatkannya jika telah terdaftar dalam KK selama 1 tahun,” katanya.

Santunan kematian diberikan melalui anggota keluarga yang terdaftar dalam KK penduduk Kota Banda Aceh yang meninggal. Bila tidak ada anggota keluarga, maka santunan akan diberikan melalui ahli waris.

Untuk mengajukan permohonan santunan kematian, anggota keluarga/ahli waris membuat surat permohonan yang diketahui oleh Keuchik dan ditujukan kepada wali kota. Fotocopy Akta kematian dari Disdukcapil Kota Banda Aceh yang sudah dilegalisir, Surat Keterangan Anggota Keluarga/ahli waris dari Keuchik diketahui oleh Camat setempat, Fotocopi anggota keluarga/ahli waris, Surat Keterangan Telah Menetap 1 (satu) tahun bagi penduduk dari luar Kota Banda Acehdari Disdukcapil, Fotocopi Buku Rekening Bank (LKMM Mahira Muamalah) anggota keluarga/ahli waris, Fotocopi KTP Alm/Almh dan Fotocopi KK Alm/Almh.

“Masyarakat harus mengajukan permohonan sebelum habis masa pengajuan yaitu 3 bulan sejak tanggal meninggal sesuai yang tercantum dalam Perwal no 20 tahun 2018, Dinas Sosial harus membuat rekomendasi ke BPKK untuk diproses pencairan dananya. Waktu 3 bulan tersebut terhitung sebelum berkas permohonan masuk ke BPKK. Dinas Sosial hanya berwenang dalam tahap penerimaan berkas permohonan dan verifikasi lapangan, sedangkan pencairan dana berada di BPKK,” Azhari.

Meski demikian, santunan kematian tidak diberikan bagi PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD serta pensiunannya. Tidak ditujukan untuk pimpinan dan anggota DPR, kasus bunuh diri, bencana besar, penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan bayi yang baru lahir dari penduduk Kota Banda Aceh masih berumur 1 bulan.

“Kita harap masyarakat mengurus tepat waktu, karena kalau sudah lewat tidak bisa sebab kita terikat dengan aturan yang ada,” tutupnya

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago