Pemko Banda Aceh Programkan Santunan Kematian, ini Kriteria dan Syaratnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peraturan Wali Kota (Perwal) No 20 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Untuk Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Banda Aceh diharapkan mampu meringankan bebas masyarakat kurang mampu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Rizal Junaedi, SE melalui Kabid Perlidungan dan Jaminan Sosial Azhari, pada Rabu (27/5/20).

“Santunan kematian ini merupakan program Walikota Banda Aceh Bapak Aminullah Usman, Se, AK dan Wakil Walikota Bapak Zainal Arifin. Tujuan pemberian santunan kematian ini bagi warga Kota Banda Aceh adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya yang sedang ditimpa musibah,” ujarnya.

Bantuan sosial kematian itu, kata Azhari, sudah ada sejak tahun 2018 lalu. Terhitung sejak April 2018 dan yang telah mendapatkan bantuan sebanyak 365 jiwa, tahun 2019 sebanyak 637 jiwa.

Untuk tahun 2020 telah diajukan rekomendasi ke BPKK sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 sebanyak 253 berkas permohonan. Setiap jiwa mendapatkan sebesar Rp. 3.000.000; sebagai biaya santunan.

“Santunan kematian ini diberikan kepada warga ber-KTP Kota Banda Aceh yang meninggal serta terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Penduduk pindahan dari luar kota juga bisa mendapatkannya jika telah terdaftar dalam KK selama 1 tahun,” katanya.

Santunan kematian diberikan melalui anggota keluarga yang terdaftar dalam KK penduduk Kota Banda Aceh yang meninggal. Bila tidak ada anggota keluarga, maka santunan akan diberikan melalui ahli waris.

Untuk mengajukan permohonan santunan kematian, anggota keluarga/ahli waris membuat surat permohonan yang diketahui oleh Keuchik dan ditujukan kepada wali kota. Fotocopy Akta kematian dari Disdukcapil Kota Banda Aceh yang sudah dilegalisir, Surat Keterangan Anggota Keluarga/ahli waris dari Keuchik diketahui oleh Camat setempat, Fotocopi anggota keluarga/ahli waris, Surat Keterangan Telah Menetap 1 (satu) tahun bagi penduduk dari luar Kota Banda Acehdari Disdukcapil, Fotocopi Buku Rekening Bank (LKMM Mahira Muamalah) anggota keluarga/ahli waris, Fotocopi KTP Alm/Almh dan Fotocopi KK Alm/Almh.

“Masyarakat harus mengajukan permohonan sebelum habis masa pengajuan yaitu 3 bulan sejak tanggal meninggal sesuai yang tercantum dalam Perwal no 20 tahun 2018, Dinas Sosial harus membuat rekomendasi ke BPKK untuk diproses pencairan dananya. Waktu 3 bulan tersebut terhitung sebelum berkas permohonan masuk ke BPKK. Dinas Sosial hanya berwenang dalam tahap penerimaan berkas permohonan dan verifikasi lapangan, sedangkan pencairan dana berada di BPKK,” Azhari.

Meski demikian, santunan kematian tidak diberikan bagi PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD serta pensiunannya. Tidak ditujukan untuk pimpinan dan anggota DPR, kasus bunuh diri, bencana besar, penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan bayi yang baru lahir dari penduduk Kota Banda Aceh masih berumur 1 bulan.

“Kita harap masyarakat mengurus tepat waktu, karena kalau sudah lewat tidak bisa sebab kita terikat dengan aturan yang ada,” tutupnya

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sekda Abdya Lepas 6 Pelajar Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi melepas secara resmi…

16 jam ago

Salman Alfarisi Mendaftar ke DPD Nasdem Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat…

20 jam ago

Telaga Art Resmi Luncurkan Program Kelas Belajar Akting Riak II

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Telaga Art resmi meluncurkan program Kelas Belajar Akting Riak 2 di…

20 jam ago

Hasil Tangkapan Nelayan Melimpah, DKP Ajak Investor Bangun Cold Storage

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajak para investor…

1 hari ago

Anies – Muhaimin Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat Aceh

Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…

2 hari ago

Warga Melaporkan Pengguna Narkoba via WhatsApp, 6 Pelaku diCiduk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan…

2 hari ago