Categories: ACEH UTARANEWS

Pendamping PKH Dilantik Jadi Geuchik di Aceh Utara

Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Langkahan, Faisal, ST dilantik sebagai Keuchik Mane Tunong, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara. Faisal dilantik sebagai Geuchik Mane Tunong setelah unggul dalam proses pemilihan pada pertengahan tahun 2019.

Posisi Faisal sebagai geuchik definitif dan sekaligus sebagai pendamping PKH disebut berpotensi merugikan negara karena mendapat gaji double.

Selain itu, masyarakat juga meminta pembatalan SK pelantikan geuchik oleh Bupati Aceh Utara. Pasalnya, Faisal disebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon geuchik karena tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai pendamping PKH.

Hasil penelusuran media ini, pengangkatan Faisal sebagai geuchik Mane Tunong tertuang dalam surat keputusan Bupati Aceh Utara nomor 141/169/2019 tertanggal 27 Nopember 2019. Sementara pengangkatan Faisal sebagai tenaga pendamping PKH termaktub dalam SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI nomor 022/SK/LJS.JSK.TU/01/2018.

“Seharusnya Geuchik Mane Tunong saat ini tidak bisa dilantik karena tidak mundur sebagai pendamping PKH ketika mendaftar jadi calon geuchik. Apalagi ini sudah dilantik. Kemungkinan dia mendapat gaji di dua tempat” tutur salah seorang sumber, Senin (3/2/20).

“Masyarakat menginginkan SK bupati tentang pengangkatan Geuchik Mane Tunong dapat dibatalkan” lanjutnya.

Dihubungi melalui sambungan telpon, Ketua panitia pemilihan geuchik Gampong Mane Tunong, Samsul tidak memberi respon. “Sebentar ya, saya lagi ada acara” tuturnya sambil menutup sambungan telpon.

Pun demikian ketika wartawan media ini mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi whatsapp kepada Faisal tidak ditanggapi. Pesan whatsapp yang dikirim hanya sebatas dibaca saja oleh Faisal.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial Aceh Utara Drs Zulkarnain menyebut tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun ia memastikan hingga saat ini Faisal masih bertugas sebagai petugas PKH di Kecamatan Langkahan.

“Tidak ada minta izin dari kami dan tidak ada juga surat pengunduran diri. Jika ini dipermasalahkan berarti yang lebih tepat menanggapi yakni panitia pemilihan geusyik” kata Zulkarnain.

Ketika ditanya lebih jauh terhadap kebijakan Dinas Sosial terhadap laporan ini, Zulkarnain menyebut tidak bisa mengambil tindakan. “Mereka langsung dari kementerian sosial, jadi kami tidak bisa memberhentikan serta merta. Namun yang pasti saya sudah cek ke bawahan, tidak ada surat ijin atasan ataupun surat pengunduran diri” demikian Kadis Sosial Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

20 jam ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

20 jam ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

20 jam ago

Ratusan Warga Beutong Ateuh Tegas Tolak Tambang

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menyuarakan penolakan…

2 hari ago

RSUD-TP Abdya Targetkan Rekam Medis Elektronik Agustus 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Virus Hanta, Kasus HFRS di Indonesia Naik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit virus Hanta menyusul…

2 hari ago