Categories: NEWS

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27), nekat menyelundupkan satu kilogram sabu saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu, dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jantho.

Dalam aksinya itu, penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan petugas Avsec bandara setempat pada saat menggeledah sebuah koper biru yang dibawa.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, termasuk koper, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 4,3 juta pun kemudian langsung melakukan pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RM menerima paket sabu ini dari seseorang yang tak dikenal berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie pada Senin, 3 Maret 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

“Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Dalam kesepakatan yang dibuat, tersangka RM sendiri diupah sebesar Rp 50 juta jika mampu meloloskan paket sabu itu ke Kendari. Namun, sebelumnya ia juga telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp 20 juta.

“Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, di mana sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah,” jelas Raja.

Dari pengakuannya, RM telah dua kali meloloskan paket sabu tersebut ke wilayah yang sama, yakni Kendari. Di mana, pertama kali dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan yang kedua pada awal Januari 2025 lalu.

“Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” kata Raja.

Kini RM masih mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, lanjut Raja yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, pihaknya masih memburu pelaku TK dan F, termasuk menyelidiki apakah mereka terlibat ke dalam jaringan peredaran narkotika luar negeri.

Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago