Categories: NEWSSIMEULUE

Perkosa Bunga Bermodus Ajak Jalan-Jalan ke Sinabang, Jono Jadi DPO Polisi

Analisaaceh.com, Sinabang | Jono (nama samaran) pelaku tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh satuan Reskrim Polres Simeulue, Jum’at (9/10/2020).

Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap bunga (nama samaran) gadis berusia 16 tahun warga Kabupaten setempat dengan modus mengajak korban pergi jalan-jalan ke Sinabang.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.H., S.E mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan Nomor LP.B/43/IX/2020/ACEH/RES SIMEULUE tanggal 28 Agustus 2020.

“Kasus ini dilaporkan pada hari Senin tanggal 28 September 2020 pada pukul 18.30 WIB, pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian” ujarnya pada Kamis (8/10).

Kasat menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2020). Pelaku (Jono) menelpon korban (Bunga) untuk mengajak jalan-jalan ke Kota Sinabang, lalu korban mengajak temannya yakni EB untuk mengantarkannya dirinya ke tempat Jono.

“EB mengantarkan Bunga ke tempat Jono di sebuah Desa di dekat sawah, yakni Desa Langi Kecamatan Alafan,” jelas Kasat.

Setelah bertemu, pelaku dan korban kemudian menaiki mobil Avanza yang dikemudikan oleh teman pelaku. Sementara pelaku dan korban duduk di bangku tengah mobil. Namun di perjalanan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Saat di perjalanan, Jono membujuk Bunga untuk melakukan hubungan badan. Tapi Bunga menolaknya, kemudian pelaku tetap merayu korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan akhirnya Jono melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban,” kata Kasat.

Tak terima atas perbuatan itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Simeulue pada Senin (28/9) dan pelaku saat ini masih menjadi buronan Satuan Reskrim Polres Simeulue.

“Si pelaku sedang dalam pencarian petugas Satuan Reskrim Polres Simeulue. Mudah mudahan akan ketangkap secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sayuti Abubakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Klaim Didukung 21 DPC

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon…

3 jam ago

Dua Bakal Calon Resmi Daftar Ketua DPD Partai Demokrat Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Aceh mencatat hingga hari…

3 jam ago

Teuku Rahmatsyah Resmi Dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Teuku Rahmatsyah, resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh oleh…

3 jam ago

Menag RI Beri Kuliah Umum di Aceh, Rektor USK Nyatakan Kesiapan Perkuat Kolaborasi Pendidikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A.,…

3 jam ago

Permintaan Meningkat, Harga Ayam di Abdya Tembus Rp100 Ribu Per Ekor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengalami…

12 jam ago

SIG Tinjau Langsung Optimalisasi Pasokan Semen di Aceh

Analisaaceh.com, JAKARTA – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkuat keandalan operasional pabrik dan jaringan…

12 jam ago