Categories: NEWSSIMEULUE

Perkosa Bunga Bermodus Ajak Jalan-Jalan ke Sinabang, Jono Jadi DPO Polisi

Analisaaceh.com, Sinabang | Jono (nama samaran) pelaku tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh satuan Reskrim Polres Simeulue, Jum’at (9/10/2020).

Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap bunga (nama samaran) gadis berusia 16 tahun warga Kabupaten setempat dengan modus mengajak korban pergi jalan-jalan ke Sinabang.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.H., S.E mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan Nomor LP.B/43/IX/2020/ACEH/RES SIMEULUE tanggal 28 Agustus 2020.

“Kasus ini dilaporkan pada hari Senin tanggal 28 September 2020 pada pukul 18.30 WIB, pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian” ujarnya pada Kamis (8/10).

Kasat menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2020). Pelaku (Jono) menelpon korban (Bunga) untuk mengajak jalan-jalan ke Kota Sinabang, lalu korban mengajak temannya yakni EB untuk mengantarkannya dirinya ke tempat Jono.

“EB mengantarkan Bunga ke tempat Jono di sebuah Desa di dekat sawah, yakni Desa Langi Kecamatan Alafan,” jelas Kasat.

Setelah bertemu, pelaku dan korban kemudian menaiki mobil Avanza yang dikemudikan oleh teman pelaku. Sementara pelaku dan korban duduk di bangku tengah mobil. Namun di perjalanan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Saat di perjalanan, Jono membujuk Bunga untuk melakukan hubungan badan. Tapi Bunga menolaknya, kemudian pelaku tetap merayu korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan akhirnya Jono melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban,” kata Kasat.

Tak terima atas perbuatan itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Simeulue pada Senin (28/9) dan pelaku saat ini masih menjadi buronan Satuan Reskrim Polres Simeulue.

“Si pelaku sedang dalam pencarian petugas Satuan Reskrim Polres Simeulue. Mudah mudahan akan ketangkap secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 minggu ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 minggu ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 minggu ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago