Categories: BANDA ACEHNEWS

Personel Wajib Menggunakan Masker, Kapolresta Banda Aceh: yang Melanggar Akan Ditindak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH menegaskan bagi seluruh personel Polresta Banda Aceh wajib menggunakan masker, dan akan menindak tegas bagi yang melanggar.

Kewajiban untuk mengenakan masker tersebut dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Banda Aceh mulai berlaku efektif Sabtu, 16 Mei 2020 silam.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 24, tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Penggunaan masker bukan saja berlaku bagi masyarakat, akan tetapi juga berlaku bagi seluruh personel Polresta Banda Aceh. Ini wajib dipatuhi Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 dan juga perintah dari Presiden dan Kapolri,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, Rabu (27/5/2020).

Trisno menegaskan, personel Polresta Banda Aceh dan Polsek jajaran apabila ditemukan dimana saja keberadaannya tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta, maka akan ditindak dengan tindakan disiplin.

“Akan ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf L berbunyi tidak menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan yang berwenang,” tegasnya.

Kemudian Trisno juga menjelaskan, dalam Perwal tersebut memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar, di antaranya sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas. Pelanggar terancam tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang kali.

“Perwal ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga kota yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, namun kami setiap harinya bersama unsur terkait akan melaksanakan razia masker, baik di jalan raya maupun di tempat keramaian” jelas Trisno.

Menurut Trisno, aturan tersebut demi keselamatan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang tidak mematuhinya,” pungkas Trisno.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penermima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

3 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

3 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

5 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

5 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

5 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

5 jam ago