Ilustrasi Putusan Hakim
ANALISAACEH.COM, BANDA ACEH | Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan Ketua DPP PNA Irwandi Yusuf terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa, Selasa (7/01/2020).
Penolakan tersebut berdasarkan putusan persidangan yang diketua oleh Nendi Rusnedi, SH, serta dua hakim anggota Eti Astuti, SH dan Mukhtar, SH.
Dalam sidang itu, hakim menerima eksepsi tergugat yakni Samsul Bahri alias Tiyong Cs dan menolak gugatan Irwandi Yusuf.
Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady kepada Analisaaceh.com mengatakan, pihaknya bersyukur atas tidak diterimanya gugatan yang dilayangkan oleh Irwandi Yusuf, dan dengan demikian Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen sah secara hukum.
“Kita berharap Kemenkumham Aceh agar sesegera meungkin mengeluarkan surat pengesahan terhadap kepengurusan PNA,” ujarnya Miswar.
Sebelumnya gugatan perkara tersebut didaftarkan Tim Kuasa Hukum DPP PNA versi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh pada, Senin (7/10/2019), bernomor 53/pdt-sus-parpol/2019.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait tidak diterimanya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen yang menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua Umum DPP PNA.
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh masih melakukan penyidikan terkait ledakan yang terjadi di KMP…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mencatat pelanggaran tarif parkir masih…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menurunkan tim survei untuk meninjau langsung…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah korban meninggal dunia akibat insiden KMP Aceh Hebat 2 di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengungkapkan BP3MI Aceh menerima…
Komentar