Categories: NEWS

PN Blangpidie Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Toko PIKA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie menolak praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT. Karya Generus Bangsa berinisial MSA (27) selaku rekanan pada kasus aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA).

Praperadilan yang diajukan MSA tertanggal 3 Juni 2022 Nomor R-10/R.128//06/2022 tersebut dimenangkan oleh Kejari Abdya dalam sidang yang berlangsung pada Senin (1/8/2022).

“Sesuai dengan hasil sidang praperadilan tadi siang yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Blangpidie Yuristyawan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka MSA,” kata Kejari Abdya, Heru Wijatmiko.

Baca Juga: Kasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Satu Tersangka

Heru menjelaskan, pembaca putusan praperadilan berdasarkan surat putusan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN Bpd tanggal 1 Agustus 2022 adalah menolak gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka MSA sah menurut hukum.

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap MSA sudah memenuhi alat bukti sehingga penyidikan tersebut sah,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi Toko PIKA senilai Rp1,3 miliar dari APBK tahun 2020 tersebut, Kejari Abdya telah melakukan pemanggilan terhadap MSA sebanyak tiga kali, namun yang bersakutan tidak memenuhi panggilan itu.

Heru mengatakan, penyidik sudah menyiapkan waktu pada bulan Juli untuk melakukan pemeriksaan di Kejari Bandung, namun MSA juga tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Toko PIKA

“Jadi sebagai tindak lanjut putusan praperadilan ini kami berusaha untuk melakukan pencegalan terhadap MSA. Akan tetapi, apabila MSA juga tidak kooperatif, maka kita akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MSA,” sebutnya

Kajari Abdya meminta kepada tersangka MSA agar kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

“Tujuan kita lakukan pemanggilan untuk memberikan hak-hak dia supaya bisa memberikan keterangan,” tutup Heru.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman, Aceh Siapkan SDM dan Industri

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memastikan pengembangan hilirisasi minyak dan gas…

3 jam ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Temukan 5 Alat Medis Rusak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 jam ago

SEI Beberkan Modus Perekrutan Pekerja Migran Berkedok Sekolah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Sumatera Environmental Initiative (SEI) mengungkap dugaan modus perekrutan pekerja migran…

3 jam ago

Ketua STKIP Muhammadiyah Abdya Nilai Doto Saweu Sikula Sangat Strategis

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua STKIP Muhammadiyah Aceh Barat Daya (Abdya), Afdhal Jihad menilai program Doto…

4 jam ago

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

2 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

2 hari ago