Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Jaringan Internasional

Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Mardiaz Khusin memaparkan jaringan pengedae Narkoba Jenis Sabu sebanyak 60 Kg di Mapolda Sumut. (foto/Ali)

Medan, analisaaceh.com – Ditresnarkoba Polda Sumut kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu, dalam sepekan ini saja, Polda Sumut berhasil mengamankan sabu sebanyak 60Kg, tidak tangung- tanggung dari awal informasi yang di dapat, Polda seser habis rantai peredaran sabu yang diduga berasal dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Medan hanya dalam sepekan.

Kapoldasu Irjen.Pol Agus Andrianto, SH melalui Wakapoldasu Brigjen. Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Poldasu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Minggu (27/6/2019) di Jln. Iskandar Muda, Medan Petisah.

Melalui petugas unit 1 subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka RS di depan Rumah Makan Simpang Raya Jl.Iskandar Muda Medan, pada pukul 12.00 Wib.

Dari tersangka RS, petugas mengamankan satu (1) buah tas warna hitam berisikan tiga (3) bungkus plastik teh warna hijau emas bertuliskan “Guanyinwang” yang berisikn narkotika jenis sabu seberat tiga (3) Kg sabu.

“Hasil introgasi terhadap tersangka RS, dirinya mengaku akan berangkat ke Tanjung Balai bersama rekannya A, dan selanjutnya A dapat ditangkap di Jalan Gajah Mada Medan tepatnya di depan hotel transit” ujar Mardiaz dalam konfrensi pers di Mapolda Sumut Jalan Tanjung Morawa Medan, Kamis (11/7/2019).

Lanjut Mardiaz, tersangka RS dan A memberitahukan bahwa masih ada tujuh (7) bungkus narkotika sabu di Tanjung Balai di rumah kosong milik salah seorang krabat RS.

RS mengaku menerima 10 Kg sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya atas suruhan U yang masih buron.

“Saat petugas melakukan pengembangan lanjutan di Tanjung Balai, tersangka RS berniat melarikan diri, namun petugas segera melakukan tindakan terukur kepada RS dengan melumpuhkan kaki sebelah kirinya,” tegas Mardiaz.

Tidak cukup sampai disitu, Kedua tersangka pun kembali memberi keterangan bahwa masih ada kegiatan transaksi yang akan berlangsung di Desa Sekip, Lubuk Pakam.

Polda Sumut melalui petugas unit IV subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain, MAR di rumahnya di Jalan Mesjid I desa Sekip,Minggu (7/7/2019).

Dari rumah MAA, petugas mengamankan satu (1) buah tas Merk Taiger warna coklat yang berisikan lima (5) bungkus plastik kemasan Tea Gift warna merah berikan 5 kg sabu.

“Berusaha melarikan diri, Tersangka MAA menerima satu buah peluruh yang dihadiahkan kekaki kanannya,” cetus Mardiaz.

Kemudian MAA memberi informasi kepada petugas bahwa akan terjadi transaksi sabu di Jalan Iskandar Muda, Senin (8/7/2019).

Mardiaz mengatakan dari keterangan MAA, didapatlah informasi adanya transaksi Narkoba jenis sabu oleh tersangka R als T dan tersangka J.

Selanjutnya petugas berhasil menangkap R dan J berikut barang bukti dua (2) goni warna putih yang berisikan 40 Kg sabu.

Lagi, dari keterangan R dan J, pukul 20.00 Wib, petugas melakukan penangkapan kepada pelaku lain, S dan H di Jln. Ring Road/ Gagak Hitam Medan dan berhasil mengamankan satu (1) goni berisikan 4 kg sabu.

“Dengan tertangkapnya para pelaku dan diamankannya barang bukti sabu, total seberat 60 kg, maka dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 590.000 jiwa,” tutup Mardiaz. (AH)

Komentar
Artikulli paraprakAnggota DPR RI Komisi V Kunjungi Dermaga Internasional Belawan
Artikulli tjetërRatusan Warga Demo Jalan Rusak Agar Cepat Diperbaiki