Categories: NEWS

Polisi Bebaskan Pelaku Penyebar Video Hoax di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya membebaskan Wahidin (27) warga Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala Kabupaten setempat yang merupakan pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD-SIM) terkait kasus penyebaran video hoax pembegalan ke media sosial (Medsos) Facebook yang membuat heboh masyarakat di daerah tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, pihaknya membebaskan Wahidin karena sudah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan khususnya warga Kabupaten Nagan Raya serta pengguna jalan yang melintasi kawasan Gunung Trans karena dengan video yang disebarkan itu telah membuat heboh masyarakat.

“Saat permohonan maaf tadi turut disaksikan oleh aparatur Gampong Ujong Fatihah serta Kabid Pelayanan RSUD-SIM dr.Bambang Alwi Kesuma,” ungkap AKP Machfud, Rabu (3/5/2023).

Machfud menyebutkan, pelaku juga mengaku salah dan melanggar UU ITE dengan menyebarkan video pembacokan berlumuran darah yang kejadiannya bukan di Kabupaten Nagan Raya.

“Oleh sebab itu, pelaku meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa serta akan lebih bijak dalam menggunakan medsos dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Dengan telah dilakukan permohonan maaf, kata Machfud, pihaknya telah memperbolehkan pulang pelaku penyebar video hoaks tersebut.

“Setelah permohonan maaf dilaksanakan, kita menyerahkan pelaku kepada Keuchik Gampong Ujong Fatihah untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa,” katanya.

“Alasan kita memperbolehkan Wahidin pulang karena dia (Wahidin) merupakan tulang punggung keluarganya. Selain merawat ibu kandungnya yang sedang sakit,, dia juga membantu membiayai adiknya yang sedang sekolah,” tambah Machfud.

Machfud berharap agar masyarakat khususnya Kabupaten Nagan Raya supaya memanfaat handphone dengan baik serta tidak menggunakan alat komunikasi itu yang dapat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarkat.

“Kita meminta kepada pengguna medsos, agar lebih bijak dalam mempublikasi sesuatu, guna tidak melanggar dengan undang undang dan aturan yang berlaku,” pungkas Machfud.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

7 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

7 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

11 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

11 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

16 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago