Categories: NEWS

Polisi Bebaskan Pelaku Penyebar Video Hoax di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya membebaskan Wahidin (27) warga Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala Kabupaten setempat yang merupakan pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD-SIM) terkait kasus penyebaran video hoax pembegalan ke media sosial (Medsos) Facebook yang membuat heboh masyarakat di daerah tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, pihaknya membebaskan Wahidin karena sudah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan khususnya warga Kabupaten Nagan Raya serta pengguna jalan yang melintasi kawasan Gunung Trans karena dengan video yang disebarkan itu telah membuat heboh masyarakat.

“Saat permohonan maaf tadi turut disaksikan oleh aparatur Gampong Ujong Fatihah serta Kabid Pelayanan RSUD-SIM dr.Bambang Alwi Kesuma,” ungkap AKP Machfud, Rabu (3/5/2023).

Machfud menyebutkan, pelaku juga mengaku salah dan melanggar UU ITE dengan menyebarkan video pembacokan berlumuran darah yang kejadiannya bukan di Kabupaten Nagan Raya.

“Oleh sebab itu, pelaku meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa serta akan lebih bijak dalam menggunakan medsos dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Dengan telah dilakukan permohonan maaf, kata Machfud, pihaknya telah memperbolehkan pulang pelaku penyebar video hoaks tersebut.

“Setelah permohonan maaf dilaksanakan, kita menyerahkan pelaku kepada Keuchik Gampong Ujong Fatihah untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa,” katanya.

“Alasan kita memperbolehkan Wahidin pulang karena dia (Wahidin) merupakan tulang punggung keluarganya. Selain merawat ibu kandungnya yang sedang sakit,, dia juga membantu membiayai adiknya yang sedang sekolah,” tambah Machfud.

Machfud berharap agar masyarakat khususnya Kabupaten Nagan Raya supaya memanfaat handphone dengan baik serta tidak menggunakan alat komunikasi itu yang dapat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarkat.

“Kita meminta kepada pengguna medsos, agar lebih bijak dalam mempublikasi sesuatu, guna tidak melanggar dengan undang undang dan aturan yang berlaku,” pungkas Machfud.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

17 menit ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

19 menit ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

26 menit ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

43 menit ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

5 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

6 jam ago