Categories: NEWS

Polisi Bebaskan Pelaku Penyebar Video Hoax di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya membebaskan Wahidin (27) warga Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala Kabupaten setempat yang merupakan pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD-SIM) terkait kasus penyebaran video hoax pembegalan ke media sosial (Medsos) Facebook yang membuat heboh masyarakat di daerah tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, pihaknya membebaskan Wahidin karena sudah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan khususnya warga Kabupaten Nagan Raya serta pengguna jalan yang melintasi kawasan Gunung Trans karena dengan video yang disebarkan itu telah membuat heboh masyarakat.

“Saat permohonan maaf tadi turut disaksikan oleh aparatur Gampong Ujong Fatihah serta Kabid Pelayanan RSUD-SIM dr.Bambang Alwi Kesuma,” ungkap AKP Machfud, Rabu (3/5/2023).

Machfud menyebutkan, pelaku juga mengaku salah dan melanggar UU ITE dengan menyebarkan video pembacokan berlumuran darah yang kejadiannya bukan di Kabupaten Nagan Raya.

“Oleh sebab itu, pelaku meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa serta akan lebih bijak dalam menggunakan medsos dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Dengan telah dilakukan permohonan maaf, kata Machfud, pihaknya telah memperbolehkan pulang pelaku penyebar video hoaks tersebut.

“Setelah permohonan maaf dilaksanakan, kita menyerahkan pelaku kepada Keuchik Gampong Ujong Fatihah untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa,” katanya.

“Alasan kita memperbolehkan Wahidin pulang karena dia (Wahidin) merupakan tulang punggung keluarganya. Selain merawat ibu kandungnya yang sedang sakit,, dia juga membantu membiayai adiknya yang sedang sekolah,” tambah Machfud.

Machfud berharap agar masyarakat khususnya Kabupaten Nagan Raya supaya memanfaat handphone dengan baik serta tidak menggunakan alat komunikasi itu yang dapat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarkat.

“Kita meminta kepada pengguna medsos, agar lebih bijak dalam mempublikasi sesuatu, guna tidak melanggar dengan undang undang dan aturan yang berlaku,” pungkas Machfud.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polres Abdya Ungkap Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Anak Dibawah Umur

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus…

21 jam ago

Sempat Namanya Hilang, Novida Lulus SPPI dan Ikut Pelatihan di Rindam IM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salah seorang calon Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III tahun 2025,…

2 hari ago

Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Abdya Ditangkap

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria…

2 hari ago

Beruang Serang Ternak di Abdya, Warga Minta BKSDA Bertindak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diliputi…

2 hari ago

Sebarkan Foto Tak Senonoh, Pria Asal Banten Ditangkap Satreskrim Polres Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria…

2 hari ago

Amerika Serikat Jadi Negara Dengan Impor Paling Besar ke Provinsi Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Amerika Serikat menjadi negara yang mengimpor komoditas gas terbesar ke Indonesia…

2 hari ago