Categories: NEWS

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik aborsi yang melibatkan tiga orang tersangka. Salah satunya merupakan seorang bidan yang diduga melakukan tindakan aborsi di tempat praktiknya di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, perkara tersebut berawal pada 19 Desember 2024 ketika GH, pacar MR, mengaku sedang hamil.

MR dan GH kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut. GH selanjutnya menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR dan meminta bantuan biaya sebesar Rp6 juta.

Setelah uang diterima, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH menjalani proses aborsi di tempat praktik bidan SBR di Punge Jurong.

“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Menurut Joko, setelah proses tersebut GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada SBR. Keduanya kemudian membawa janin yang telah dibungkus kain putih untuk ditanam.

Polisi kemudian menangkap NJN dan MR pada Senin (10/8/2026), masing-masing di Pulo Aceh dan Banda Aceh. Sedangkan SBR ditangkap dua hari kemudian di Desa Punge Jurong, Banda Aceh.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer pembayaran aborsi, obat dan peralatan aborsi, serta alat komunikasi.

Joko mengatakan, ketiga tersangka kini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan.

“Disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

USK dan PT Himalaya Abadi Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kaca dan Edukasi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…

23 jam ago

Bidik PORA 2030, Abdya Siapkan Infrastruktur dan Dukungan Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…

23 jam ago

Pria 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh…

23 jam ago

Cara Aktivasi Office 2019 Lewat CMD, Mudah dan Praktis

Microsoft Office menjadi salah satu perangkat lunak yang hampir selalu dibutuhkan, baik untuk pekerjaan, pendidikan,…

1 hari ago

Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M.…

1 hari ago

Festival Kuah Beulangong USK Meriah, 42 Belanga Disajikan untuk Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…

2 hari ago