Categories: HukumNEWS

Polisi Ciduk 22 Pemain Chip Higgs Domino di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhoksemawe | Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menciduk 22 pemain judi online chip Higgs Domino di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021) mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir.

“Banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino, atas informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, Sabtu (18/9) dan Minggu (19/9) di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi,” ujarnya.

Menurut Kapolres, selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino, uang sebesar Rp 570 ribu.

Adapun pasal yang dilanggar, tambah AKBP Eko Hartanto, yaitu pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

“Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino haram. Kami himbau seluruh stakeholder yang ada menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” pinta Kapolres Lhokseumawe.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP, pihak MPU Kota Lhokseumawe, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan dan Intimidasi Wartawan Saat Demo JKA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komite Keselamatan Jurnalis Aceh mengutuk tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis…

24 jam ago

Pemerintah Tegaskan Tak Pernah Larang Nobar Film “Pesta Babi”

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra…

24 jam ago

Hebat! 10 Atlet Wushu Abdya Lolos PORA usai Raih 8 Medali pada Pra PORA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 atlet Cabang Olahraga (Cabor) Wushu Kabupaten Aceh Barat Daya…

24 jam ago

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

2 hari ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

2 hari ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

2 hari ago