Categories: NEWS

Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO Prostitusi, Korban Siswi SMA di Bawah Umur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur. Korban berinisial NV (17) seorang siswi SMA kelas X warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba RS (40) pada Sabtu (19/7) lalu.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RS yang diduga sebagai mucikari, petugas menemukan bukti praktik prostitusi melalui telepon genggam yang melibatkan korban NV,” kata Iptu Narsyah Agustian, Rabu (23/7/2025).

Kemudian, lanjut Narsyah, tim Satresnarkoba berkoordinasi dengan Unit IV PPA Satreskrim untuk mendalami temuan tersebut.

“Dalam pengembangan kasus, kita bertiga mengamankan dua pelaku yaitu NN (27) yang berperan sebagai pengantar korban, dan NI (35) yang memesan korban untuk dijadikan pemuas nafsu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Narsyah.

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Bangkit Pascabanjir, Lahan Pidie Jaya Berhasil Panen Bawang Merah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…

2 hari ago

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Divonis Dua Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…

2 hari ago

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Rumah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…

3 hari ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 898 Mayam Emas ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…

3 hari ago

Dukung Ketahanan di Masa Pascabencana, Kini 9.000 Warga Tamiang Dapatkan Akses Air Bersih

Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…

3 hari ago

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

5 hari ago